Wabup Labuhanbatu H Jamri Rombak 22 Kepala Sekolah Sekaligus, Ini Daftar Lengkapnya
Wabup Labuhanbatu H. Jamri Rombak 22 Kepala Sekolah Sekaligus, Ini Daftar Lengkapnya.
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Jakarta - Di ruang elegan Aula Club House Bukit Podomoro, Klender, Jakarta Timur, Kamis, (6/11/2025) Pukul 10.00 WIB. Suara-suara penuh tekad mengalun sejak pagi. Di balik pertemuan itu, sebuah gagasan besar disuarakan, saatnya negara memperbarui Undang-Undang Kewarganegaraan agar lebih inklusif, adaptif, dan berkeadilan sosial.
Itulah semangat yang digelorakan oleh Perkumpulan Harapan Keluarga Antar Negara (HAKAN) melalui Focus Group Discussion (FGD) bertema "Perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan, Mendorong Indonesia Emas 2045." Forum ini mempertemukan unsur legislatif, eksekutif, akademisi, serta perwakilan keluarga perkawinan campuran dan diaspora Indonesia dalam satu meja gagasan.
Ketua Umum HAKAN Medan Emma Nielsen menegaskan bahwa reformasi hukum kewarganegaraan adalah keniscayaan di era global. Banyak anak hasil perkawinan campuran dan diaspora yang kehilangan hak kewarganegaraan hanya karena batas usia 21 tahun yang terlalu sempit, padahal sebagian besar masih menempuh pendidikan tinggi di luar negeri.
"Negara seharusnya tidak menutup pintu bagi anak-anaknya yang tengah berjuang di negeri orang. Mereka tetap darah Indonesia," ujarnya tegas.
Di antara deretan tokoh yang hadir, tampak lima sosok penting yang mewakili wajah perjuangan lintas bangsa:
Dra. Emma Nielsen, Ketua DPD HAKAN Medan–Sumatera Utara sekaligus Ketua DPP Bidang Seni dan Budaya,
Melanie, SH., MH., CLA., Ketua DPD Bali dan Ketua DPP Bidang Hukum,
Fivi Stiller, Ketua DPD Yogyakarta merangkap Sekjen HAKAN,
Ketua Umum HAKAN, tampil berbusana cokelat muda,
serta Ketua DPD Batam-Kepulauan Riau, Bendahara Umum HAKAN, berjilbab ungu.
Mereka berdiri di garis depan memperjuangkan perluasan batas usia ganda kewarganegaraan dari 21 menjadi 25 tahun memberi ruang bagi generasi diaspora menentukan arah hidupnya tanpa kehilangan identitas nasional.
HAKAN menilai, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 sudah tidak lagi mencerminkan dinamika global. Reformasi hukum diperlukan agar Indonesia tidak kehilangan potensi besar anak-anak diaspora yang telah ditempa pendidikan dan pengalaman internasional.
Sebagai organisasi yang baru berusia setahun, HAKAN telah menorehkan langkah konkret. Setiap tahun, mereka diundang oleh Kementerian Hukum dan HAM dalam forum sosialisasi kebijakan kewarganegaraan. Kini, lewat FGD di Jakarta Timur ini, HAKAN menegaskan diri sebagai jembatan antara negara dan warganya di luar negeri.
"Generasi diaspora bukan sekadar warga dunia, tapi duta masa depan Indonesia," tutur Emma Nielsen, menutup sesi diskusi.
Dari Klender, gema pesan itu mengalun jauh melampaui dinding aula, seruan agar negara tidak lagi absen dalam melindungi hak anak-anak lintas bangsa yang tetap memanggil Indonesia sebagai rumahnya.(erni)
Wabup Labuhanbatu H. Jamri Rombak 22 Kepala Sekolah Sekaligus, Ini Daftar Lengkapnya.
Sumut 2 jam lalu
Dugaan Korupsi Dana Hibah, MD KAHMI Labuhanbatu Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan.
Sumut 2 jam lalu
MBG Basi dan Bau Dihentikan, Orang Tua Murid SD Negeri 064985 Medan Helvetia Apresiasi Ketegasan Kepala Sekolah.
Medan 3 jam lalu
Kecelakaan di Tol Tebing Tinggi&ndashIndrapura, 1 Orang Luka Berat dan 2 Luka Ringan
Peristiwa 3 jam lalu
POSMETRO MEDANPolrestabes Medan sukses menggelar ajang Lomba Orasi Damai 2026 Kapolrestabes Medan Cup yang berlangsung di halaman Mapolrest
Medan 5 jam lalu
POSMETRO MEDANKonfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumut kembali membuktikan eksistensinya. Tak hanya vokal di jalanan, KS
Medan 7 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Langkat Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat turut berpartisipasi dalam Rapat Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, SHAT PTSL,
Sumut 8 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Cikeas Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bukan hany
Inter-Nasional 8 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Mataram Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daera
Inter-Nasional 9 jam lalu
POSMETRO, MEDAN, Jakarta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH)
Inter-Nasional 9 jam lalu