Rumusan tersebut adalah rumusan norma yang expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain. Sementara itu, frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud.
Terlebih, adanya frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" telah mengaburkan substansi frasa "setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.
Menurutnya, hal tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian; dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.
"Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para pemohon bahwa frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata menimbulkan kerancuan dan memperluas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum," jelas Ridwan.
Tanggapan Polri-Pemerintah
Sejumlah institusi mengaku menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang baru saja diketuk. Institusi terkait, Polri, mengaku menghormati putusan MK itu.
Namun, Polri masih akan menunggu salinan resmi putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tersebut, yang nantinya akan diinformasikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kemudian, nanti akan dilaporkan kepada Bapak Kapolri, kemudian kita secara langsung akan menyampaikan tentang hasil keputusan tersebut yang sudah diputuskan hari ini," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, ditemui di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
Terkait aturan internal, Sandi menjelaskan bahwa Polri telah memiliki mekanisme penugasan bagi anggota yang ditempatkan di luar struktur kepolisian.
Tags
beritaTerkait
komentar