MA Kabulkan PK, Amry KS Pelawi Bebas dari Semua Dakwaan Pada Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo
MA Kabulkan PK, Amry KS Pelawi Bebas dari Semua Dakwaan Pada Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo
Sumut satu menit lalu
POSMETRO MEDAN, Bandung- Selebgram Lisa Mariana tampaknya tetap bisa menghirup udara segar setelah diperiksa sebagai tersangka kasus video asusila.
Meski proses pemeriksaannya sebagai tersangka didahului dengan upaya paksa, namun Polda Jawa Barat memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Lisa Mariana.
Diketahui, wanita yang pernah berurusan dengan mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil itu, diperiksa sejak Kamis (4/12/2025).
Baca Juga:
Pagi tadi, Lisa pun diperkenankan pulang setelah memberikan keterangannya kepada penyidik.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, sejak kemarin dijemput paksa dan diperiksa, Lisa Mariana diizinkan untuk pulang pada Jumat (5/12) pagi ini.
Baca Juga:
Hendra mengatakan, Lisa Mariana diberondong banya pertanyaan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jabar. "Jumlah pertanyaan yang dipertanyakan oleh penyidik sejumlah 47 pertanyaan," kata Hendra, saat dihubungi.
Hendra menuturkan, pemeriksaan terhadap Lisa dilakukan untuk pemenuhan penyidikan guna proses hukum lanjutannya. Lisa sendiri saat ini sudah di tetapkan sebagai tersangka.
"Adapun kenapa tidak dilakukan penahanan, dengan pertimbangan tidak adanya kekhawatiran terhadap tersangka akan melarikan diri, merusak dan atau menghilangkan barang bukti," ujarnya.
"Yang bersangkutan juga tidak dikhawatirkan mengulang tindak pidana yang dipersangkakan saat ini yaitu Perkara Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE)," sambungnya.
Sementara itu, terkait soal pria berinisial MT, Hendra menyebut pria tersebut bukan merupakan pelaku pornografi. MT kata Hendra berperan menerima video syur Lisa.
"Jadi untuk yang MT, tindak pidananya adalah transmisi elektronik, itu si Lisa mengirimkan video pornonya kepada MT," ucapnya.
"MT ini bukan pelaku pornografi tapi, dia transmisi elektronik tadi. Nah, Si Lisa mengirimkan video porno ke Si MT," tuturnya.
"MT ini kemudian membuka Google Drive email itu menjadi akun terbuka sehingga bisa didownload dan dilihat orang lain. Jadi kejahatannya di situ, tersebarnya video porno itu dari tranmisi elektronik ini," paparnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menyebut Lisa Mariana dihadirkan penyidik sebagai tersangka setelah dijemput paksa, pada Kamis kemarin. (fajar)
MA Kabulkan PK, Amry KS Pelawi Bebas dari Semua Dakwaan Pada Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo
Sumut satu menit lalu
Viral Soal Lapas Cibinong, "Ombudsman Offside, Mereka Bukan Penyidik Lakukan Penggerebekan".
Inter-Nasional 9 menit lalu
Selangkah Demi Selangkah, Jembatan Rambin Sibong Bong Kian Kokoh di Tangan Brimob Sumut dan Warga.
Peristiwa 29 menit lalu
Ringkus Kurir Hingga Pemasok Ganja, Sat Narkoba Polres Dairi Komitmen Putus Rantai Narkoba di Sidikalang
Sumut satu jam lalu
Istri Mahathir Mohamad akan dimakamkan secara kenegaraan
Inter-Nasional 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN,DELISERDANG Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bersama pemerintah kabupaten/kota dan Perhimpunan Dokter
Medan 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, berdiskusi dengan Wakil Ketua Komisi VI DPRRI Andre
Medan 4 jam lalu
Ribuan Warga Padati Stadion Teladan, Rico Waas Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Medan.
Medan 4 jam lalu
Hadiri Maulid Nabi di Stadion Teladan, Khairul Azmi Tegaskan Semangat Kebersamaan dan Ukhuwah.
Medan 4 jam lalu
Apel Rutin SDABMBK, Gema Halelu Isa Tekankan Disiplin Harus Tercermin Dalam Kinerja.
Medan 4 jam lalu