Melihat dari dekat sosok Letjen TNI Mohammad Fadjar dan Irjen Pol Krishna Murti
Melihat dari dekat sosok Letjen TNI Mohammad Fadjar dan Irjen Pol Krishna Murti
Sumut 11 menit lalu
POSMETRO MEDAN- Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana Amry KS Pelawi. Dalam sidang terbuka untuk umum pada Jumat (11/9/2026), majelis hakim agung menyatakan Amry tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan.
Ia pun dibebaskan dari semua dakwaan.
Sidang dipimpin Dr. Jupriyadi, S.H., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, dengan H. Arizon Megajaya, S.H., M.H. sebagai Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung dan Ainal Mardiah, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota. Adapun Dr. Meni Warlia, S.H., M.H. bertindak sebagai Panitera Pengganti. Sidang tidak dihadiri penuntut umum dan terpidana.
Baca Juga:
Dalam petikan putusan Pasal 277 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, register perkara Nomor 5121 PK/Pid.Sus/2026, majelis telah memutus perkara yang melibatkan Amry KS Pelawi. Majelis juga membaca tuntutan pidana penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Karo tanggal 4 Februari 2026, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 132/Pid.Sus-TPK/2025/PN Medan tanggal 18 Februari 2026, serta akta permohonan peninjauan kembali Nomor 08/Akta.Pid.Sus-TPK/2025/PN Medan yang dibuat oleh panitera pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Akta itu menerangkan bahwa pada 19 Mei 2026 penasihat hukum terpidana mengajukan permohonan PK terhadap putusan tersebut.
Majelis juga membaca memori peninjauan kembali tanggal 19 Mei 2026 dari penasihat hukum terpidana berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 3 April 2026 sebagai pemohon PK, yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan pada 4 Mei 2026.
Baca Juga:
Mengingat Pasal 322 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan, majelis mengadili:
1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali terpidana Amry KS Pelawi;
2. Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 132/Pid.Sus-TPK/2025/PN Medan tanggal 18 Februari 2026;
3. Mengadili kembali menyatakan terpidana Amry KS Pelawi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan penuntut umum;
4. Membebaskan terpidana tersebut dari semua dakwaan;
Melihat dari dekat sosok Letjen TNI Mohammad Fadjar dan Irjen Pol Krishna Murti
Sumut 11 menit lalu
Satresnarkoba Binjai Bekuk 4 Terduga Bandar Sabu dan Sita Ekstasi.
Sumut 37 menit lalu
Pemko Binjai Dukung Turnamen Domino Orado 101 Piala Panglima TNI.
Sport 40 menit lalu
MA Kabulkan PK, Amry KS Pelawi Bebas dari Semua Dakwaan Pada Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo
Sumut 43 menit lalu
Viral Soal Lapas Cibinong, "Ombudsman Offside, Mereka Bukan Penyidik Lakukan Penggerebekan".
Inter-Nasional 51 menit lalu
Selangkah Demi Selangkah, Jembatan Rambin Sibong Bong Kian Kokoh di Tangan Brimob Sumut dan Warga.
Peristiwa satu jam lalu
Ringkus Kurir Hingga Pemasok Ganja, Sat Narkoba Polres Dairi Komitmen Putus Rantai Narkoba di Sidikalang
Sumut 2 jam lalu
Istri Mahathir Mohamad akan dimakamkan secara kenegaraan
Inter-Nasional 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN,DELISERDANG Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bersama pemerintah kabupaten/kota dan Perhimpunan Dokter
Medan 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, berdiskusi dengan Wakil Ketua Komisi VI DPRRI Andre
Medan 4 jam lalu