Senin, 28 September 2026

MA Kabulkan PK, Amry KS Pelawi Bebas dari Semua Dakwaan Pada Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo

P. Silalahi - Senin, 28 September 2026 15:28 WIB
MA Kabulkan PK, Amry KS Pelawi Bebas dari Semua Dakwaan Pada Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo
Msk

POSMETRO MEDAN- Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana Amry KS Pelawi. Dalam sidang terbuka untuk umum pada Jumat (11/9/2026), majelis hakim agung menyatakan Amry tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan.

Ia pun dibebaskan dari semua dakwaan.

Sidang dipimpin Dr. Jupriyadi, S.H., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, dengan H. Arizon Megajaya, S.H., M.H. sebagai Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung dan Ainal Mardiah, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota. Adapun Dr. Meni Warlia, S.H., M.H. bertindak sebagai Panitera Pengganti. Sidang tidak dihadiri penuntut umum dan terpidana.

Baca Juga:

Dalam petikan putusan Pasal 277 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, register perkara Nomor 5121 PK/Pid.Sus/2026, majelis telah memutus perkara yang melibatkan Amry KS Pelawi. Majelis juga membaca tuntutan pidana penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Karo tanggal 4 Februari 2026, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 132/Pid.Sus-TPK/2025/PN Medan tanggal 18 Februari 2026, serta akta permohonan peninjauan kembali Nomor 08/Akta.Pid.Sus-TPK/2025/PN Medan yang dibuat oleh panitera pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Akta itu menerangkan bahwa pada 19 Mei 2026 penasihat hukum terpidana mengajukan permohonan PK terhadap putusan tersebut.

Majelis juga membaca memori peninjauan kembali tanggal 19 Mei 2026 dari penasihat hukum terpidana berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 3 April 2026 sebagai pemohon PK, yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan pada 4 Mei 2026.

Baca Juga:

Mengingat Pasal 322 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan, majelis mengadili:

1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali terpidana Amry KS Pelawi;

2. Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 132/Pid.Sus-TPK/2025/PN Medan tanggal 18 Februari 2026;

3. Mengadili kembali menyatakan terpidana Amry KS Pelawi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan penuntut umum;

4. Membebaskan terpidana tersebut dari semua dakwaan;

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
MA Kabulkan PK, Amry KS Pelawi Bebas dari Semua Dakwaan Pada Pembuatan Profil Desa dan Website Karo
Haornas ke-43, Pemkab Deli Serdang Apresiasi DPD PKS Ajak Masyarakat Hidup Sehat
Gubernur Sumut Apresiasi Kontribusi Bupati Deli Serdang di Bidang Kesehatan Hewan
Dini Hari, Kadis SDABMBK Tinjau Pekerjaan Jalan Ayahanda, Pastikan Kualitas Infrastruktur Sesuai Standar
Dr.Ricky Syaputra Wakili Kajati Sumut Dr.Ricky Syaputra Kepala  BPKP Sumut
Pelet Ikan Bawa Siswa MAN Karo Raih Medali Emas WICE 2026 di Malaysia
komentar
beritaTerbaru