Minggu, 29 Maret 2026

Banjir - Longsor Sumatera: Dugaan Perusahaan Raksasa di Balik Musibah, DPR hingga Satgas Pidana Turun Tangan

Evi Tanjung - Rabu, 17 Desember 2025 20:32 WIB
Banjir - Longsor Sumatera: Dugaan Perusahaan Raksasa di Balik Musibah, DPR hingga Satgas Pidana Turun Tangan
Ist
Gelondongan kayu terbawa banjir dan longsor bukti nyata pembalakan liar terus terjadi

POSMETRO MEDAN, Medan - Di tengah proses pemulihan korban banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, muncul tekanan publik dan politik hukum untuk mengungkap peran korporasi besar yang diduga ikut memperburuk bencana ini. Dugaan kuat keterlibatan perusahaan-perusahaan dalam merusak lingkungan kini tidak lagi sekadar isu ekologis, tetapi sudah menjadi sorotan penegakan hukum dan kebijakan publik.

Badan penegakan kawasan hutan, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), menyatakan telah mengidentifikasi puluhan perusahaan yang kemungkinan menjadi pemicu buruknya kondisi lingkungan sehingga turut memperparah banjir dan longsor besar Desember 2025. Menurut data sementara, ada 31 perusahaan yang diduga terlibat langsung di sejumlah daerah aliran sungai (DAS) di tiga provinsi terdampak.

Mayoritas perusahaan itu terkait dengan aktivitas di wilayah hutan atau area sekitar DAS, di antaranya di Aceh, Sumut, bagian Batang Toru, serta kawasan kritis lain di Sumbar. Dugaan sementara adalah bahwa praktik pembukaan hutan dan degradasi kawasan hulu meningkatkan risiko banjir.

Tekanan terhadap perusahaan muncul setelah temuan ribuan batang kayu gelondongan yang terbawa arus banjir di beberapa wilayah, yang memicu kekhawatiran publik bahwa pembalakan hutan tidak terkendali memperburuk bencana. Penyelidikan pun dilanjutkan oleh aparat hukum untuk mencari tahu apakah terjadi pelanggaran yang memicu tragedi tersebut.

Tak hanya itu, tindakan sementara juga telah dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, yang bahkan memasang segel pada sejumlah perusahaan yang diduga berkontribusi pada kerusakan lingkungan di daerah rawan bencana.

Menanggapi kondisi tersebut, anggota Komisi IV DPR RI menyerukan agar Menteri Kehutanan mengumumkan secara jelas nama-nama 12 perusahaan yang diduga kuat menjadi penyebab buruknya tata kelola hutan dan pemicunya banjir yang menelan banyak korban jiwa dan kerugian harta benda. Mereka menilai langkah tersebut penting sebagai bentuk transparansi publik dan dasar penanganan lebih jauh.

Sementara itu, Satgas PKH tidak hanya berhenti pada pemetaan. Mereka kini menyiapkan langkah hukum lanjutan untuk menjerat entitas korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan dan memperparah alam.

Banjir besar di tiga provinsi ini telah menyebabkan dampak luas bagi warga, ribuan rumah terendam, infrastruktur rusak, akses layanan terputus, dan ratusan korban jiwa. Belum ditetapkannya status bencana nasional meskipun masyarakat terdampak masih bertahan di pengungsian menambah tekanan terhadap pemerintah pusat dan daerah.

Aktivis lingkungan dan partai politik juga ikut mendesak agar perusahaan besar bertanggung jawab secara finansial atas biaya pemulihan ekologis, bukan hanya bergantung pada program bantuan sosial atau CSR yang bersifat temporer.

Menurut rencana aparat penegak hukum, apabila bukti cukup kuat menunjukkan bahwa pelanggaran lingkungan oleh perusahaan telah memperburuk bencana, maka proses hukum akan dilanjutkan hingga tingkat pidana korporasi. Ini mencakup pendalaman izin usaha, praktik di lapangan, serta kontribusi langsung perusahaan terhadap kerusakan kawasan hutan.

Siapa pun di balik gelombang air yang menenggelamkan permukiman di Aceh, Sumut, dan Sumbar, kasus ini kini bukan hanya soal hujan ekstrem - tetapi juga soal akuntabilitas kekuasaan ekonomi atas kehidupan rakyat dan masa depan ekologis Pulau Sumatera.(Erni)

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru