Rabu, 11 Februari 2026

Daftar 28 Perusahaan Perusak Kawasan Hutan yang Izinnya Dicabut Prabowo

Administrator - Rabu, 21 Januari 2026 14:51 WIB
Daftar 28 Perusahaan Perusak Kawasan Hutan yang Izinnya Dicabut Prabowo
Istimewa
Presiden RI Prabowi Subianto

POSMETRO MEDAN,Jakarta -- Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, sebagaimana diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Selasa malam.

"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," ujar Pras, Rabu (21/1/2026).

Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah sejak awal masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.

"Di mana salah satunya adalah komitmen pemerintah untuk melakukan penataan dan penertiban terhadap kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam," ungkap Menteri Pras.

Pras menjelaskan, Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Satgas tersebut bertugas melakukan audit dan pemeriksaan dalam rangka penertiban berbagai usaha berbasis sumber daya alam, mulai dari kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.

Dalam kurun waktu satu tahun pelaksanaan tugas, Satgas PKH berhasil menertibkan dan menguasai kembali kawasan seluas 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Dari luasan tersebut, sekitar 900 ribu hektare dikembalikan sebagai hutan konservasi guna menjaga keanekaragaman hayati dunia.

"Termasuk di dalamnya seluas 81.793 hektare berada di Taman Nasional Tesso Nilo di Provinsi Riau," ungkap Menteri Pras.

Lebih lanjut, pasca terjadinya bencana hidrometeorologi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di ketiga wilayah tersebut.

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru