Rabu, 11 Februari 2026

Jelang HPN 2026 dan Urgensi Revisi UU Pers Oleh: Naek Pangaribuan

Evi Tanjung - Kamis, 05 Februari 2026 20:38 WIB
Jelang HPN 2026 dan Urgensi Revisi UU Pers Oleh: Naek Pangaribuan

Beberapa hari menjelang peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang dipusatkan di Serang, Banten, pada 9 Februari 2026 mendatang, dunia pers nasional justru dihadapkan pada satu pertanyaan mendasar adalah masihkah negara sungguh-sungguh menjaga kemerdekaan pers? Alih-alih euforia perayaan, yang mengemuka justru kegelisahan kolektif. Pers Indonesia sedang tidak baik-baik saja, tertekan secara ekonomi, terancam secara hukum, dan tertinggal secara regulasi.

Kondisi ini tidak muncul tiba-tiba. Setidaknya ada lima persoalan besar yang kini membelit pers nasional. Pertama, krisis ekonomi media yang kian akut seiring merosotnya pendapatan iklan dan ketatnya persaingan dengan platform digital. Kedua, kemerdekaan pers yang terus tergerus oleh kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap wartawan. Ketiga, melemahnya profesionalisme akibat maraknya media tidak sehat. Keempat, disrupsi digital yang belum diantisipasi secara adil oleh negara. Dan kelima yang paling mendasar dimana regulasi pers yang belum sepenuhnya berpihak pada perlindungan wartawan dan keberlanjutan industri media.

Dalam konteks inilah, revisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi sebuah keniscayaan, bukan ancaman. Terlebih, pintu masuk revisi telah ditegaskan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian uji materiil Pasal 8 UU Pers terkait perlindungan wartawan. Putusan ini merupakan sinyal konstitusional bahwa UU Pers memang membutuhkan penyempurnaan agar relevan dengan tantangan zaman dan realitas kerja jurnalistik hari ini.

Setidaknya terdapat enam pasal krusial dalam UU Pers yang perlu direvisi.

Pertama, definisi pers yang ketinggalan zaman. Pasal 1 UU Pers masih mendefinisikan pers dalam kerangka media konvensional. Definisi ini tidak lagi memadai di era digital ketika arus informasi membanjiri ruang publik melalui media sosial, platform digital, hingga buzzer politik. Tidak adanya garis tegas antara pers profesional dan pembuat konten individual menyebabkan profesi wartawan terdegradasi, sementara karya jurnalistik kerap disamakan dengan unggahan media sosial. Revisi diperlukan untuk menegaskan bahwa pers profesional harus memenuhi kriteria jelas seperti berbadan hukum pers, memiliki struktur redaksi, tunduk pada kode etik jurnalistik.

Kedua, hak jawab yang tak bertaring. Pasal 5 tentang hak jawab dan hak koreksi masih bersifat normatif tanpa sanksi tegas. Dalam praktik, banyak sengketa pers justru berujung pada laporan pidana sebelum hak jawab diberikan. Kondisi ini bertentangan dengan semangat lex specialis UU Pers yang menempatkan mekanisme etik sebagai jalur utama penyelesaian sengketa jurnalistik. Revisi mutlak diperlukan agar hak jawab menjadi syarat wajib sebelum proses pidana atau perdata ditempuh.

Ketiga, perlindungan wartawan yang semu. Pasal 8 UU Pers menyebut wartawan mendapat perlindungan hukum, namun lebih bersifat deklaratif tanpa mekanisme konkret. Fakta di lapangan menunjukkan kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi wartawan terus berulang, sementara negara kerap hadir terlambat atau bahkan absen. Putusan MK atas pasal ini seharusnya menjadi momentum untuk menegaskan tanggung jawab negara dan aparat penegak hukum, termasuk perlindungan khusus bagi wartawan yang meliput isu konflik, korupsi, dan kejahatan terorganisir.

Keempat, badan hukum tanpa keadilan. Pasal 9 ayat (2) mewajibkan perusahaan pers berbadan hukum, namun abai terhadap kesejahteraan wartawan. Banyak media berbadan hukum tetapi tidak profesional dimana upah rendah, tanpa kontrak kerja, dan tanpa jaminan sosial. Revisi diperlukan agar kewajiban badan hukum sejalan dengan kewajiban pemenuhan upah layak, jaminan sosial, dan standar hubungan kerja jurnalistik.

Kelima, Dewan Pers yang perlu diperkuat. Pasal 15 membatasi peran Dewan Pers pada etik dan verifikasi. Dalam praktik, rekomendasi Dewan Pers kerap diabaikan aparat penegak hukum sehingga kriminalisasi pers terus berulang. Revisi perlu menempatkan Dewan Pers sebagai gerbang utama penyelesaian sengketa pers, dengan rekomendasi yang bersifat mengikat dan kewajiban aparat meminta pendapat Dewan Pers sebelum memproses perkara jurnalistik.

Keenam, ketentuan pidana yang kalah kuat. Pasal 18 UU Pers lemah dan tidak sinkron dengan UU ITE maupun KUHP. Akibatnya, karya jurnalistik justru lebih sering dijerat dengan aturan di luar UU Pers. Revisi harus menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak dapat dipidana di luar UU Pers serta memastikan harmonisasi regulasi agar kebebasan pers tidak tergerus oleh aturan sektoral.

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru