Minggu, 29 Maret 2026

Jelang HPN 2026 dan Urgensi Revisi UU Pers Oleh: Naek Pangaribuan

Evi Tanjung - Kamis, 05 Februari 2026 20:38 WIB
Jelang HPN 2026 dan Urgensi Revisi UU Pers Oleh: Naek Pangaribuan

Di luar itu, UU Pers juga belum menyentuh persoalan keberlanjutan industri pers. Tidak ada skema insentif negara, tata kelola iklan pemerintah yang adil. Akibatnya, banyak media gulung tikar dan pers terancam dikuasai oligarki atau tunduk pada kekuasaan. Revisi UU Pers perlu mengatur dukungan negara yang tidak mengintervensi independensi redaksi, melalui insentif pajak, dana keberlanjutan pers, serta transparansi belanja iklan pemerintah.

Di usia lebih dari seperempat abad, UU Pers No. 40 Tahun 1999 memang berjasa besar membebaskan pers dari belenggu otoritarianisme. Namun tantangan zaman telah berubah drastis, sementara payung hukumnya tertinggal jauh di belakang.

Pada titik inilah, peran negara khususnya DPR RI menjadi menentukan. Komisi I DPR RI memiliki tanggung jawab strategis untuk menginisiasi revisi UU Pers dan memasukkannya ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Putusan MK atas Pasal 8 UU Pers harus dijadikan dasar legislasi korektif agar perlindungan wartawan, penguatan Dewan Pers, dan keberlanjutan industri pers memperoleh kepastian hukum.

Pada akhirnya, revisi UU Pers bukanlah langkah mundur, melainkan ikhtiar menyelamatkan demokrasi. HPN 2026 seharusnya menjadi momentum keberanian negara untuk berpihak secara nyata pada pers, bukan sekadar dalam pidato, tetapi melalui regulasi yang adil dan visioner. Tanpa itu, Hari Pers Nasional hanya akan menjadi seremoni, sementara pers terus berjalan di tepi jurang. (Penulis adalah Wartawan Senior *)

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru