Jumat, 05 Juni 2026
Penyaluran Sesuai Syariat 8 Golongan

Kemenag : Tak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG

Evi Tanjung - Jumat, 20 Februari 2026 16:14 WIB
Kemenag : Tak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG
ist
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar

POSMETRO MEDAN, Jakarta -Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan Makan Bergizi Gratis (MBG).

Thobib memastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai dengan ketentuan Syariat. Zakat yang dihimpun disalurkan, pada delapan ashnaf (golongan) sebagaimana diatur dalam Surat Al-Taubah ayat 60.

Delapan ashnaf itu terdiri atas:

Baca Juga:

1. Fakir Miskin (orang yang tak memiliki harta dan pekerjaan)

2. Miskin (punya pekerjaan tapi hasilnya tak mencukup)

Baca Juga:

3. Amil (petugas zakat)

4. Muallaf (orang yang baru masuk Islam)

5. Riqab (hamba sahaya)

6. Gharimin (orang yang terlilit hutang)

7. Fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah)

Tags
beritaTerkait
Perkuat Sinergi Kemanusiaan, Relawan Rumah Zakat Tapsel Hadiri Peresmian Aula Huntara di Tolang Julu
Ditahan Kasus Korupsi Tata Kelola MBG, Ternyata! Sony Sonjaya Purnawirawan Jenderal Polisi Reserse
Ditahan Kasus Korupsi Tata Kelola MBG, Lodewyk Pusung Ternyata Pernah jadi Pangdam I/BB
Dadan Cs Dapat Rp1 M per Hari, Begini Cara Mainnya...
Mantan Pimpinan BGN Dipakaikan Rompi Tahanan, DPP HARI Apresiasi Ketegasan Kejagung
Rumah Zakat Salurkan 50 Ekor Kambing Qurban untuk Warga Pelosok Simalungun Melalui Program Desaku Berqurban
komentar
beritaTerbaru