Rabu, 29 April 2026

Yang Mau Mudik! Lihat Daftar Cuti Bersama ASN dan Pekerja Swasta

Faliruddin Lubis - Sabtu, 14 Maret 2026 11:43 WIB
Yang Mau Mudik! Lihat Daftar Cuti Bersama ASN dan Pekerja Swasta
IST
Grafis.

Selasa, 24 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah

Selain cuti bersama, pemerintah juga menetapkan sejumlah hari libur nasional dalam periode yang sama.

Baca Juga:

Daftar hari libur nasional:

Kamis, 19 Maret 2026: Libur Nasional Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948

Baca Juga:

Sabtu, 21 Maret 2026: Libur Nasional Idul Fitri 1447 Hijriah

Minggu, 22 Maret 2026: Libur Nasional Idul Fitri 1447 Hijriah

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan penerapan flexible working arrangement.

"Diberikan fleksibilitas dalam hari kerja untuk ASN dan pekerja swasta. Pemerintah menetapkan FWA atau sistem kerja fleksibel," terang Airlangga Hartanto, dikutip pada Rabu (11/3/2026).

Kebijakan penyesuaian tugas kedinasan ini memiliki dasar hukum yang jelas melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2026 tentang, Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Surat edaran ini juga mengatur soal penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN di instansi pemerintah pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Tags
beritaTerkait
Zakiyuddin: Langkah Strategis Perkuat Layanan Kesehatan
Zakiyuddin Harahap Gerakan Relawan Pulihkan Kepercayaan Ke RS Pemerintah
Kantor Imigrasi ULP Labuhanbatu Biarkan Bendera Kosong, Jawaban Tak Beretika Kakan Dedy Picu Amarah Publik
Airin Rico Waas Dorong Peran Sektor Swasta Tekan Angka Zero Dose Imunisasi di Medan
CPNS Harus  Mampu Jadi Penghubung Informasi untuk Masyarakat
Pasca Lebaran, Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Gelugur Rantauprapat Terpantau Stabil
komentar
beritaTerbaru