Selasa, 15 September 2026

Yang Mau Mudik! Lihat Daftar Cuti Bersama ASN dan Pekerja Swasta

Faliruddin Lubis - Sabtu, 14 Maret 2026 11:43 WIB
Yang Mau Mudik! Lihat Daftar Cuti Bersama ASN dan Pekerja Swasta
IST
Grafis.

POSMETRO MEDAN, Jakarta- Kebijakan strategis sengaja ditempuh pemerintah sebagai persiapan untuk menghadapi masa libur nasional dan cuti bersama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yang juga berdekatan dengan perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948.

Pemerintah menyiapkan satu skema menguntungkan untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), pekerja swasta, pelaku usaha, serta masyarakat dalam mengatur aktivitas kerja, operasional layanan, hingga rencana perjalanan mudik Lebaran.

Kebijakan tersebut dirancang agar mobilitas masyarakat lebih terkendali, perencanaan perjalanan mudik dan balik Lebaran menjadi lebih longgar, serta aktivitas pemerintahan tetap berjalan optimal.

Baca Juga:

Yakni pada periode 18 hingga 24 Maret 2026 sebagai rangkaian libur panjang selama tujuh hari berturut-turut. Masa ini merupakan kombinasi antara cuti bersama dan hari libur nasional.

Penetapan jadwal libur dan cuti bersama tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Baca Juga:

Dalam periode perayaan Nyepi dan Idul Fitri 2026, pemerintah menetapkan empat hari cuti bersama.

Berikut daftar cuti bersama untuk perayaan Nyepi dan Idul Fitri 2026:

Rabu, 18 Maret 2026: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948

Jumat, 20 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah

Senin, 23 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah

Selasa, 24 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah

Selain cuti bersama, pemerintah juga menetapkan sejumlah hari libur nasional dalam periode yang sama.

Daftar hari libur nasional:

Kamis, 19 Maret 2026: Libur Nasional Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948

Sabtu, 21 Maret 2026: Libur Nasional Idul Fitri 1447 Hijriah

Minggu, 22 Maret 2026: Libur Nasional Idul Fitri 1447 Hijriah

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan penerapan flexible working arrangement.

"Diberikan fleksibilitas dalam hari kerja untuk ASN dan pekerja swasta. Pemerintah menetapkan FWA atau sistem kerja fleksibel," terang Airlangga Hartanto, dikutip pada Rabu (11/3/2026).

Kebijakan penyesuaian tugas kedinasan ini memiliki dasar hukum yang jelas melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2026 tentang, Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Surat edaran ini juga mengatur soal penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN di instansi pemerintah pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Dan langkah kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden yang disusun secara terencana, terukur, serta berorientasi pada kepentingan publik, dengan tetap menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan. (fajar)

Tags
beritaTerkait
Pimpin Apel, Bupati Ajak ASN Deli Serdang Doakan ASN Jayawijaya yang Gugur
2 Pelaku Penembak 3 ASN di Jayawijaya DPO
Musa Rajekshah Tinjau Jalan Nasional di Serdang Bedagai
Pimpin Upacara Haornas ke-43, Bupati Humbahas Minta Tingkatkan Disiplin ASN
Medan Corpu Smart Resmi Diluncurkan, 654 ASN Didorong Perkuat Kompetensi dan Profesionalisme
Dari Pekarangan hingga Pembinaan Remaja, Asniar Dorong PKK Hadirkan Manfaat Nyata
komentar
beritaTerbaru