Kapolda Sumut Mutasi Sejumlah Kasatreskrim dan Kasatresnarkoba, Berikut Daftar Namanya
Kapolda Sumut Mutasi Sejumlah Kasatreskrim dan Kasatresnarkoba, Berikut Daftar Namanya
Medan satu jam lalu
POSMETRO MEDAN,Bangkok -- Sebuah kisah drama rumah tangga yang tak lazim mendadak viral di Thailand. Seorang perempuan bernama Khun Kwang (31) nekat membuat kesepakatan untuk "menyewakan" suaminya kepada wanita selingkuhannya seharga 30.000 baht atau sekitar Rp 13 juta per bulan. Namun, langkah drastis ini justru berujung pada perdebatan hukum yang sengit.
Kisah ini terungkap saat Khun Kwang hadir sebagai tamu dalam program televisi populer Hone-Krasae pada awal Maret 2026. Warga asli Bangkok ini menceritakan sisi gelap pernikahannya yang telah berjalan selama 10 tahun bersama suaminya (35), yang merupakan seorang petugas polisi.
Prahara dimulai pada pertengahan 2025. Khun Kwang mulai mencium aroma perselingkuhan saat seorang wanita kerap berinteraksi dengan media sosial suaminya. Kecurigaan itu memuncak ketika sang suami sering pulang larut malam dengan alasan pekerjaan.
"Saya merasa ada sesuatu yang tidak beres, tetapi saya tidak berpikir dia berselingkuh," kata Khun Kwang.
Puncaknya terjadi pada akhir 2025. Sang suami mendadak menyatakan bersedia menyerahkan seluruh aset dan utang kepada istrinya asalkan ia diizinkan pergi dengan tangan kosong. Tak tinggal diam, Khun Kwang menyewa detektif swasta seharga 10.000 baht per hari untuk membuntuti suaminya.
Detektif tersebut berhasil menemukan sang suami di sebuah rumah di daerah Ramkhamhaeng. Saat dikonfrontasi, selingkuhan tersebut mengakui hubungannya, tetapi menolak saat diminta ikut menanggung utang keluarga jika terjadi perceraian.
Setelah sang suami mengaku masih merindukan selingkuhannya, Khun Kwang memberikan penawaran yang mencengangkan. Sang suami boleh tinggal bersama selingkuhannya asal membayar "biaya sewa" bulanan.
"Jika mereka ingin tinggal bersama, suami dan selingkuhannya harus membayar 30.000 baht sebagai jasa sewa suami," ungkapnya.
Ironisnya, sang selingkuhan langsung setuju dengan harga tersebut, meski sang suami sempat menolak keras.
Meski kesepakatan telah dibuat, pakar hukum Pat Anusorn Asurapong menegaskan bahwa "kontrak sewa suami" tersebut tidak memiliki kekuatan hukum di Thailand. Perjanjian tersebut dianggap melanggar standar etika dan prinsip monogami.
Di Thailand, perzinaan masuk dalam kategori pelanggaran perdata. Merujuk pada Pasal 1523 KUHP Thailand, pasangan sah berhak menuntut ganti rugi atas penderitaan emosional dan kerusakan reputasi.
Pihak yang terbukti berzina juga terancam kehilangan hak tunjangan nafkah setelah perceraian. Berpegang pada saran hukum tersebut, Khun Kwang akhirnya memutuskan untuk membatalkan kontrak aneh tersebut dan resmi mengajukan gugatan hukum terhadap suami serta selingkuhannya.
(wan/okezone)
Kapolda Sumut Mutasi Sejumlah Kasatreskrim dan Kasatresnarkoba, Berikut Daftar Namanya
Medan satu jam lalu
Untuk memonitoring pelaksanaan tertib administrasi PKK tahun 2026 Wesly Silalahi Walikota Pematangsianar menyambut TP PKK Sumut .
Sumut 11 jam lalu
Empat Statistik Gila Lionel Messi di Piala Dunia Setelah Hattrick ke Gawang Aljazair.
Sport 11 jam lalu
Prediksi Meksiko vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026 Duel Penentu Tiket Lolos ke Babak 32 Besar.
Sport 11 jam lalu
ReLUN Ungkap Korupsi Sebesar US50 Juta Dibalik Proyek AMI PLN, Diduga Mengalir ke Darmawan Prasodjo Cs
Bisnis 12 jam lalu
Polres Asahan Musnahkan 14,5 Kilogram Sabu dan 1.413 Cartridge Etomidate, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba
Sumut 12 jam lalu
POSMETRO MEDAN Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Provinsi Sumatera Utara resmi memberikan duku
Politik 12 jam lalu
POSMETRO MEDAN Tokoh masyarakat Sumatera Utara berdarah Aceh, HM Nezar Djoeli, ST, mengajak seluruh masyarakat Aceh di Sumatera Utara untuk
Sumut 12 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi CS KERAS (Control Sosial Kumpulan Elemen Rakyat Anti Suap) Kota Sianta
Sumut 12 jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, berkomitmen menghapus praktik pungutan yang berpoten
Medan 13 jam lalu