Minggu, 13 September 2026

Heboh! Bongkar Skandal Korupsi, Aipda Vicky Mundur dari Polisi, IPW: Dugaan Diintervensi Kapolda Sulut

Faliruddin Lubis - Kamis, 09 April 2026 12:10 WIB
Heboh! Bongkar Skandal Korupsi, Aipda Vicky Mundur dari Polisi, IPW: Dugaan Diintervensi Kapolda Sulut
IST
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

POSMETRO MEDAN, Jakarta – Jagat media sosial digegerkan oleh mundurnya Aipda Vicky Aristo Katiandagho dari Korps Bhayangkara. Mundurnya personel berprestasi ini bukan tanpa sebab.

Indonesia Police Watch (IPW) secara mengejutkan membongkar adanya dugaan skandal sistematis untuk membungkam pengusutan kasus korupsi yang melibatkan elit pejabat di Sulawesi Utara.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera turun tangan. Menurutnya, Vicky adalah korban dari keberaniannya mengungkap borok korupsi namun justru berakhir "dibuang" oleh institusinya sendiri.

Baca Juga:

IPW mensinyalir mundurnya Vicky dipicu oleh tekanan berat dan intimidasi saat dirinya menjabat sebagai Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Minahasa. Vicky diketahui tengah mengusut dugaan korupsi proyek tas ramah lingkungan tahun 2020 senilai Rp2,2 Miliar yang menyeret nama mantan Bupati Minahasa, Roy Oktavian Roring.

Dugaan intervensi ini pun mengarah pada sosok kuat. IPW menyebut adanya keterlibatan kerabat dekat Kapolda Sulut, Irjen Roycke Harry Langie, yang diduga menekan agar kasus tersebut dihentikan.

Baca Juga:

"Intervensi penghentian kasus itu diduga datang dari ipar Kapolda Sulut, Esye Mandagi, yang memiliki hubungan saudara dengan Bupati Minahasa," tegas Sugeng dalam keterangan persnya.

Kejanggalan mencapai puncaknya pada 9 Oktober 2024. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Aipda Vicky menerima dua surat mutasi sekaligus!

Malam harinya langsung "dibuang" oleh Kapolda Sulut ke Polres Kepulauan Talaud wilayah perbatasan yang jauh dari pusat perkara.

Tak hanya itu, IPW menemukan adanya kesalahan administrasi pada nomor NRP dalam surat mutasi tersebut, yang semakin memperkuat dugaan bahwa proses ini dilakukan secara terburu-buru demi segera "menyingkirkan" Vicky.

Dampak dari disingkirkannya Vicky sangat fatal. Perkara korupsi yang sudah masuk tahap penyidikan tersebut kini jalan di tempat. Kabar terbaru menyebutkan jaksa telah mengembalikan SPDP kepada penyidik karena kasusnya tidak lagi berjalan.

Sugeng mendesak Kapolri menarik kasus ini ke Kortastipikor Bareskrim Polri agar tidak ada lagi intervensi lokal.

Lalu, iya juga meminta Komisi III DPR RI segera menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan memanggil Irjen Roycke Harry Langie dan Aipda Vicky Aristo untuk membongkar tuntas "kebusukan" di balik penghentian kasus ini.

"Jangan sampai institusi Polri hancur citranya hanya karena melindungi segelintir pejabat yang diduga korup. Kapolri harus bertindak!" pungkas Sugeng. (HBB)

Tags
beritaTerkait
2 Pelaku Penembak 3 ASN di Jayawijaya DPO
Pemkab DS Respon Cepat Perbaikan Jalan Alternatif, Pasca Putusnya Jalan Provinsi di Desa Tiga Juhar
Korban Penganiayaan Satpam PT BSP Minta Polres Asahan Segera Tangkap Pelaku
Ceroboh, 2 Pemuda Pengedar Ekstasi Diciduk Polisi Nyamar
Pos Polisi di Kisaran Terbakar, Seorang Pria Diamankan
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Polri Sebut Proses Hukum Sesuai Prosedur
komentar
beritaTerbaru