Rabu, 09 September 2026

Ceroboh, 2 Pemuda Pengedar Ekstasi Diciduk Polisi Nyamar

Faliruddin Lubis - Rabu, 09 September 2026 10:26 WIB
Ceroboh, 2 Pemuda Pengedar Ekstasi Diciduk Polisi Nyamar
IST
Kedua tersangka dan barang bukti.

POSMETRO MEDAN,Tanjungbalai-- Satresnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi di kawasan Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Tanjungbalai IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Minggu (6/9/2026) dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pemuda yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar, yakni IWH alias Ilham (29) dan KS alias Adit (24).

Kasat Resnarkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudi F, S.H., M.Psi, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat setempat yang resah akan maraknya transaksi narkoba di lokasi kejadian.

Baca Juga:

"Menindaklanjuti informasi warga, Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi dan menyamar sebagai pembeli (undercover buy). Saat transaksi berlangsung, petugas langsung meringkus kedua pelaku," ujar AKP Yudi.

Dari tangan tersangka KS, petugas menyita 8 butir pil ekstasi seberat kotor 2,61 gram yang terbungkus plastik klip dan dibalut tisu. Barang haram tersebut disergap saat hendak diserahkan langsung kepada petugas yang sedang menyamar.

Baca Juga:

Selain pil ekstasi, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya dari lokasi penangkapan, meliputi uang tunai Rp310.000 diduga hasil transaksi narkoba, 2 unit ponsel (warna biru dan hitam) dan 2 unit sepeda motor, yakni Honda ADV warna cokelat (BK 6468 DAM) dan Honda Beat tanpa plat nomor.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari seorang pria berinisial "A". Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan.

"Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti sudah kami bawa ke Mako Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Terhadap pemasoknya masih terus kami lakukan penyelidikan," tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(RED)

Tags
beritaTerkait
Korban Penganiayaan Satpam PT BSP Minta Polres Asahan Segera Tangkap Pelaku
Tergiur Duit Rp80 Juta, Pria Asal Jatim Nyangkut di Asahan Bawa 5 Kg Sabu dan 285 Ineks
Kena Lapor, Pengedar Sabu di Rusunawa Diciduk Saat Naik Kereta
Polres Batu Bara Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Narkotika, 8 Gram Sabu Diamankan
Gawat! Kepala Lingkungan di Medan Diduga Jadi Kurir, Polisi Sita 600 Butir Ekstasi
Tergiur Untung Cepek per Gram, Ngecer Sabu di Rumah, Terciduk
komentar
beritaTerbaru