"Dari sini kita belajar para WNI dan seluruh jamaah Indonesia bahwa menghormati privasi di Arab Saudi sangat penting," kata Masbukhin.
Aturan itu diatur tegas dalam Nizam Mukafahat Al-Jaraim Al-Ma'lumatiyah atau Undang-Undang Anti Kejahatan Siber Arab Saudi.
Baca Juga:
"Atau anti cybercrime law di Arab Saudi," jelasnya.
Dalam UU itu disebut, penyalahgunaan kamera ponsel untuk mengambil gambar orang tanpa izin, maka akan diancam hukuman berat.
Baca Juga:
"Penyalahgunaan kamera baik itu kamera di ponsel untuk mengambil gambar seseorang tanpa izin orang tersebut akan dikenakan hukuman yang sangat keras," kata Masbukhin.
Hukumannya, apabila nekat melakukan perbuatan tersebut, maka akan penjara maksimal satu tahun atau denda 500.000 Riyal Saudi.
"Hukuman penjara tidak lebih dari satu tahun ataupun denda sekitar 500.000 Riyal Arab Saudi atau sekitar dua miliar lebih rupiah Indonesia," ujarnya.
Masbukhin mengimbau kepada seluruh jemaah agar mematuhi aturan dan adat setempat.
"Untuk itu bagi seluruh jamaah ayo kita harus berhati-hati untuk mematuhi aturan yang ada di Arab Saudi, menghormati adat istiadat dan juga privasi orang Arab Saudi," tutupnya. (*/Red/MCH-2026/FaktaBanten)
Tags
beritaTerkait
komentar