Diduga Mencuri 11 Alat Musik Gereja, Sopir Taksi Online di Medan 'Gol'
Sopir taksi online di Medan berinisial JST (21) mencuri 11 alat musik gereja yang totalnya mencapai Rp61 juta.
Kriminal 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Jakarta–Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan perkembangan kasus dugaan korupsi crude palm oil (CPO), Selasa (17/6). Korps adhyaksa telah menyita uang Rp 11,8 T dari lima perusahaan PT Wilmar Group. Saat ini, Kejagung juga tengah mengajukan kasasi atas perkara tersebut.
Uang sitaan dari lima perusahaan tersebut dipamerkan di Kejagung. Tingginya mencapai dua meter. Jumlah uang yang dikembalikan itu sama dengan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Laporan Kajian Analisis Keuntungan Ilegal dan Kerugian Perekonomian Negara dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung Sutikno mengatakan, tim penuntut umum Jampidsus telah menyita uang senilai Rp11.880.351.802.619. Perkara itu melibatkan lima perusahaan. Yaitu, PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Baca Juga:
Kelima terdakwa korporasi itu, kata Sutikno, telah diputus hakim lepas dari segala tuntutan hukum atau onslag van alle rechtsvervolging di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Jaksa bakal mengajukan kasasi.
"Sehingga penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi. Hingga saat ini, perkaranya masih dalam tahap pemeriksaan kasasi," jelasnya.
Baca Juga:
Sutikno menambahkan, setelah menyita uang senilai Rp 11,8 T itu, tim penuntut umum mengajukan tambahan memori kasasi. Yakni, memasukkan uang yang telah disita menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi. Tujuannya, agar menjadi bahan pertimbangan hakim agung yang memeriksa kasasi.
"Khususnya, terkait sejumlah uang tersebut dikompensasikan untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan," paparnya.
Hakim, lanjut Sutikno, akan akan memutuskan pemakaian uang sitaan itu. Misalnya, dikembalikan ke negara untuk mengembalikan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. "Itu nanti hakim yang memutuskan," paparnya.
Dalam konferensi pers kemarin, juga diputar video Marcela Santoso yang meminta maaf terkait konten-konten negatif yang dibuat bersama dengan Direktur JAK TV berinisial TB. Dalam video tersebut, Marcela mengakui tidak mengecek konten-konten tersebut hingga mengusik kehidupan pribadi Jaksa Agung, Jampidsus, dan Direktur Penyidikan (Dirdik).
Sopir taksi online di Medan berinisial JST (21) mencuri 11 alat musik gereja yang totalnya mencapai Rp61 juta.
Kriminal 5 jam lalu
Sinergi Polsek Bosar Maligas Dan Jahtanras Polres Simalungun Berbuah Manis Pencuri Ternak Lembu Yang Beraksi Dua Kali Berhasil Diringkus.
Peristiwa 6 jam lalu
LIPPSU Pemberitaan Ketua KORMI Sumut Dipanggil Polda Hoaks!
Sumut 6 jam lalu
260 Siswa di Berastagi Diduga Keracunan Usai Santap MBG, Orang Tua Minta Program Dihentikan Sementara.
Peristiwa 7 jam lalu
Puan Maharani Berjanji tak Ada Lagi Joget di DPR RI.
Inter-Nasional 7 jam lalu
Perkuat Sistem Merit, Pemkab Karo Ekspose Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat.
Berita 8 jam lalu
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Haul ke25 Allahuyarham Syekh H Mustafa BS Rokan.
Sumut 8 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Jajaran Kecamatan Medan Baru bersama Koramil 05 Medan Baru dan Polsek Medan Baru membagikan Bendera Merah Putih kepad
Medan 9 jam lalu
BANPT Tetapkan UDA Tak Memenuhi Syarat Peringkat Akreditasi, Ini Pesan LLDikti Wilayah I ke Mahasiswa.
Medan 9 jam lalu
Posmetro Medan, Karo Pelaksanaan vaksinasi bagi siswa SD Negeri 047164 Seberaya, Kabupaten Karo, menuai tanda tanya. Pasalnya, Dinas Pendi
Peristiwa 9 jam lalu