Jumat, 25 September 2026

Tak Ada Ruang Bagi peredaran gelap Narkoba, Polres Binjai Amankan Dua Pelaku Penjual Sabu

Salamuddin Tandang - Senin, 22 Juni 2026 12:27 WIB
Tak Ada Ruang Bagi peredaran gelap Narkoba, Polres Binjai Amankan Dua Pelaku Penjual Sabu
Ist
Kapolres Binjai AKBP. Mirzal Maulana menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Binjai dalam menjaga masyarakat dari ancaman narkotika.

POSMETRO MEDAN,BINJAI – Komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui operasi penyamaran (undercover buy), Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap dua Pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Binjai.

Kedua tersangka berinisial MI (22) dan WA (36) diamankan di Jalan Letjen Umar Baki, Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, pada Kamis malam (18/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,80 gram, yang dikemas dalam plastik klip transparan, serta satu unit handphone Android merk VIVO warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi.

Baca Juga:

Kasat Narkoba AKP Ismail Pane menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan tertutup dengan teknik undercover buy hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku.

"Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional," ujar Kasat Narkoba.

Baca Juga:

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Kapolres Binjai AKBP. Mirzal Maulana menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Binjai dalam menjaga masyarakat dari ancaman narkotika.

"Pemberantasan narkoba adalah prioritas kami. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kota Binjai. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," tegas Kapolres.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri.(HPSU)

Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 44 Kg Sabu dari Aceh ke Medan
Pelet Ikan Bawa Siswa MAN Karo Raih Medali Emas WICE 2026 di Malaysia
Kapolda Sumut Apresiasi Aksi Damai di DPRD: Aspirasi Tersampaikan, Situasi Tetap Kondusif
FJPI Sumut "Melalak" ke Toba Dukung UMKM
Pemkab Deli Serdang Gunakan Evaluasi PEMDI Perbaiki Layanan Digital
250 Meter Jalan Dipaving, Dinas SDABMBK Kota Medan Benahi Akses Warga Gaperta Ujung
komentar
beritaTerbaru