Jumat, 25 September 2026

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 44 Kg Sabu dari Aceh ke Medan

P. Silalahi - Jumat, 25 September 2026 09:43 WIB
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 44 Kg Sabu dari Aceh ke Medan
facebook @Mamien thampan
Salah seorang terduga pelaku bersama barang bukti yang disita Polda Sumut.

POSMETRO MEDAN- Polda Sumatera Utara lewat Direktorat Reserse Narkoba menggagalkan pengiriman 44 kilogram sabu dari Aceh menuju Medan.

Dalam pengungkapan itu, dua pria berinisial A (45) dan R (37) diamankan saat melintas di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi terkait pengiriman narkotika dalam jumlah besar.

Baca Juga:

Puluhan kilogram sabu tersebut ditemukan dalam 44 bungkus kemasan teh Cina dan disembunyikan di bagian dinding pintu mobil untuk mengelabui petugas.

Berdasarkan pemeriksaan awal, sabu tersebut diduga akan dibawa ke kawasan Belawan untuk diedarkan.

Baca Juga:

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi --seperti disiarkan dalam sebuah postingan anonim facebook @Mamien thampan yang terlihat POSMETRO MEDAN, Jumat 25 September 2026-- mengatakan kasus itu hingga kini masih terus dikembangkan.

Polisi juga tengah memburu pihak lain yang diduga terlibat, termasuk seorang pengendali berinisial B. Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Sat Resnarkoba Polres Asahan Amankan Kurir Sabu 1,5 Kg di Silau Laut
Polres Pelabuhan Belawan Amankan Terduga Pelaku Pungli di Depan PT Smart
Sinergi Instansi Pemerintah di Belawan, Imigrasi dan UPT Puskesmas Perkuat Koordinasi Pelayanan Publik
Polres Langkat Musnahkan Barang Bukti Narkotika
3 Terduga Pelaku Narkoba Kembali Diciduk Polisi Binjai
Gerak Cepat Tim Macan, Pelaku Begal Ojek di Martubung Diterkam Kurang dari 1 Jam
komentar
beritaTerbaru