Selasa, 11 Agustus 2026

Judi Online Internasional Dibongkar, Cuan Rp8,5 M Lebih Disita, 287 WNA dan 4 WNI Tersangka

Faliruddin Lubis - Sabtu, 27 Juni 2026 12:04 WIB
Judi Online Internasional Dibongkar, Cuan Rp8,5 M Lebih Disita, 287 WNA dan 4 WNI Tersangka
IST
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra dan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers.

Dalam pengembangan perkara, penyidik bersama PPATK turut menelusuri transaksi keuangan empat WNI yang terlibat. Dari hasil analisis tersebut, berhasil dilakukan penyitaan dana sekitar Rp8,5 miliar, ditambah uang tunai dalam berbagai mata uang asing senilai sekitar Rp245 juta.

Brigjen Pol. Wira menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar seluruh jaringan hingga kepada pihak-pihak yang menikmati hasil kejahatan tersebut.

Baca Juga:

"Polri berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini dan mengungkap seluruh jaringannya, termasuk aliran dana, aset hasil kejahatan, pihak yang berperan sebagai penjamin, serta akan menerapkan tindak pidana pencucian uang terhadap pihak-pihak yang terlibat," tegasnya.

Melalui pengungkapan kasus ini, Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik perjudian online hingga ke akar-akarnya, termasuk membongkar jaringan internasional beserta aliran dana dan aset hasil kejahatan yang beroperasi di wilayah Indonesia. (Fakta Delik)

Baca Juga:

Berita Terkait

Tags
beritaTerkait
Satresnarkoba Polrestabes dan Polsek Medan Baru Ungkap Gudang Penyimpanan 5 Kg Sabu Jaringan 3 Negara
Menteri Koperasi RI Buka Festival Bunga dan Buah 2026 Kabupaten Karo, Dukung jadi Event Bertaraf Internasional
Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Gas Dinitrogen Oksida di Medan
Kapolsek Kutabuluh Jadi Pembina Upacara, Ajak Pelajar Jauhi Narkoba, Judi Online Maupun Tawuran
Polsek Medan Area Tangkap Terduga Maling Emas 117 Gram Milik Orangtuanya
Perceraian di Garut Tembus 5.000 Kasus pada 2026, Ekonomi, Judi Online, dan KDRT Jadi Pemicu Utama
komentar
beritaTerbaru