Senin, 28 September 2026

Judi Online Internasional Dibongkar, Cuan Rp8,5 M Lebih Disita, 287 WNA dan 4 WNI Tersangka

Faliruddin Lubis - Sabtu, 27 Juni 2026 12:04 WIB
Judi Online Internasional Dibongkar, Cuan Rp8,5 M Lebih Disita, 287 WNA dan 4 WNI Tersangka
IST
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra dan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers.

Dalam pengembangan perkara, penyidik bersama PPATK turut menelusuri transaksi keuangan empat WNI yang terlibat. Dari hasil analisis tersebut, berhasil dilakukan penyitaan dana sekitar Rp8,5 miliar, ditambah uang tunai dalam berbagai mata uang asing senilai sekitar Rp245 juta.

Brigjen Pol. Wira menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar seluruh jaringan hingga kepada pihak-pihak yang menikmati hasil kejahatan tersebut.

Baca Juga:

"Polri berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini dan mengungkap seluruh jaringannya, termasuk aliran dana, aset hasil kejahatan, pihak yang berperan sebagai penjamin, serta akan menerapkan tindak pidana pencucian uang terhadap pihak-pihak yang terlibat," tegasnya.

Melalui pengungkapan kasus ini, Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik perjudian online hingga ke akar-akarnya, termasuk membongkar jaringan internasional beserta aliran dana dan aset hasil kejahatan yang beroperasi di wilayah Indonesia. (Fakta Delik)

Baca Juga:

Berita Terkait

Tags
beritaTerkait
Melihat dari Dekat Sosok Kompol Jan Piter Napitupulu, S.H., M.H
Kanit Provos Polres Pematangsiantar Cek Ponsel Personil Bebas Judi Online dan Pinjol
Kapolres Sibolga: Judi Online dan Narkoba di Lingkungan Anggota Jadi Atensi Khusus
Ustaz Dhiyauddin Juara Azan Internasional Otr Elkalam di Arab Saudi, Hadiahnya Masha Allah
Pembalap Sepeda Hylmi Zhafir Siswa MAN Tanjungbalai Ukir Prestasi Membanggakan di Malaysia
Transaksi Terendus, 3 Tersangka Jaringan Pengedar Sabu Diringkus
komentar
beritaTerbaru