Selasa, 11 Agustus 2026

Judi Online Internasional Dibongkar, Cuan Rp8,5 M Lebih Disita, 287 WNA dan 4 WNI Tersangka

Faliruddin Lubis - Sabtu, 27 Juni 2026 12:04 WIB
Judi Online Internasional Dibongkar, Cuan Rp8,5 M Lebih Disita, 287 WNA dan 4 WNI Tersangka
IST
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra dan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers.

POSMETRO MEDAN, Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap jaringan perjudian online berskala internasional yang beroperasi di Indonesia.

Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Jakarta Barat.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam melindungi masyarakat melalui penegakan hukum, termasuk terhadap kejahatan transnasional yang memanfaatkan perkembangan teknologi digital.

Baca Juga:

"Negara Indonesia adalah negara yang berdaulat. Polri bersama para stakeholder menunjukkan bahwa pendekatan hukum sangat diperlukan dalam menghadapi perkembangan modernisasi dan digitalisasi, termasuk dalam pengungkapan kasus perjudian online lintas negara," ujar Brigjen Pol. Trunoyudo kepada wartawan di Jakarta (26/6/2026).

Sementara itu, Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower.

Baca Juga:

Setelah dilakukan penyelidikan dan penindakan di lantai 20 dan 21 gedung tersebut, penyidik berhasil mengamankan sebanyak 322 warga negara asing.

"Dari 322 WNA yang diamankan, sebanyak 287 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 76 WNA China, 3 WNA Laos, 2 WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, 6 WNA Thailand, dan 185 WNA Vietnam. Selain itu, kami juga mengamankan 4 warga negara Indonesia yang berperan memfasilitasi operasional jaringan tersebut, sementara 35 WNA lainnya masih menjalani pendalaman," kata Irjen Pol. Nunung.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik turut menyita berbagai barang bukti berupa 594 unit telepon genggam, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, router, perangkat digital lainnya, 155 paspor, serta uang tunai dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing dengan nilai keseluruhan sekitar Rp8,7 miliar.

Irjen Pol. Nunung menjelaskan jaringan tersebut mengoperasikan lebih dari 145 situs perjudian online secara bergantian untuk menghindari pemblokiran. Seluruh server dan hosting diketahui berada di luar negeri.

"Berdasarkan analisis digital terhadap salah satu platform milik tersangka, ditemukan total nilai deposit sekitar Rp13,9 triliun yang saat ini masih didalami bersama PPATK dan OJK," ujarnya.

Halaman:
Tags
beritaTerkait
Satresnarkoba Polrestabes dan Polsek Medan Baru Ungkap Gudang Penyimpanan 5 Kg Sabu Jaringan 3 Negara
Menteri Koperasi RI Buka Festival Bunga dan Buah 2026 Kabupaten Karo, Dukung jadi Event Bertaraf Internasional
Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Gas Dinitrogen Oksida di Medan
Kapolsek Kutabuluh Jadi Pembina Upacara, Ajak Pelajar Jauhi Narkoba, Judi Online Maupun Tawuran
Polsek Medan Area Tangkap Terduga Maling Emas 117 Gram Milik Orangtuanya
Perceraian di Garut Tembus 5.000 Kasus pada 2026, Ekonomi, Judi Online, dan KDRT Jadi Pemicu Utama
komentar
beritaTerbaru