Parkir di Trotoar Bisa Kena Sanksi dan Penderekan, Ini Aturannya
Parkir di trotoar bisa terkena sanksi dan penderekan, aturannyan begini.
Inter-Nasional 6 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap jaringan perjudian online berskala internasional yang beroperasi di Indonesia.
Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Jakarta Barat.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam melindungi masyarakat melalui penegakan hukum, termasuk terhadap kejahatan transnasional yang memanfaatkan perkembangan teknologi digital.
Baca Juga:
"Negara Indonesia adalah negara yang berdaulat. Polri bersama para stakeholder menunjukkan bahwa pendekatan hukum sangat diperlukan dalam menghadapi perkembangan modernisasi dan digitalisasi, termasuk dalam pengungkapan kasus perjudian online lintas negara," ujar Brigjen Pol. Trunoyudo kepada wartawan di Jakarta (26/6/2026).
Sementara itu, Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower.
Baca Juga:
Setelah dilakukan penyelidikan dan penindakan di lantai 20 dan 21 gedung tersebut, penyidik berhasil mengamankan sebanyak 322 warga negara asing.
"Dari 322 WNA yang diamankan, sebanyak 287 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 76 WNA China, 3 WNA Laos, 2 WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, 6 WNA Thailand, dan 185 WNA Vietnam. Selain itu, kami juga mengamankan 4 warga negara Indonesia yang berperan memfasilitasi operasional jaringan tersebut, sementara 35 WNA lainnya masih menjalani pendalaman," kata Irjen Pol. Nunung.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik turut menyita berbagai barang bukti berupa 594 unit telepon genggam, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, router, perangkat digital lainnya, 155 paspor, serta uang tunai dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing dengan nilai keseluruhan sekitar Rp8,7 miliar.
Irjen Pol. Nunung menjelaskan jaringan tersebut mengoperasikan lebih dari 145 situs perjudian online secara bergantian untuk menghindari pemblokiran. Seluruh server dan hosting diketahui berada di luar negeri.
"Berdasarkan analisis digital terhadap salah satu platform milik tersangka, ditemukan total nilai deposit sekitar Rp13,9 triliun yang saat ini masih didalami bersama PPATK dan OJK," ujarnya.
Parkir di trotoar bisa terkena sanksi dan penderekan, aturannyan begini.
Inter-Nasional 6 menit lalu
Kakak Beradik Bersimbah Darah Diduga Dianiaya di Medan Labuhan, Keluarga Minta Terduga Pelaku Ditangkap.
Peristiwa 17 menit lalu
Meriahkan Hari Bhayangkara, Polres Binjai Gelar Olahraga Bersama Forkopimda dan Masyarakat.
Sumut 29 menit lalu
Komplotan pencuri motor ditangkap Polrestabes Medan.
Kriminal 34 menit lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN Masih ingat dengan Achirudin Hasibuan? Dia merupakan mantan polisi berpangkat AKBP yang dipecat sesuai SK Kapolri No.
Kriminal 56 menit lalu
Bupati Tapanuli Utara Apresiasi Pembangunan Karakter melalui JamNas ASM HKBP.
Sumut 2 jam lalu
Polisi Bongkar Jaringan Judi Online Berskala Internasional, Amankan 287 WNA dan 4 WNI Sebagai Tersangka.
Kriminal 3 jam lalu
Hinca Panjaitan Ajak Polres Karo Tebarkan Keharuman Pelayanan, Kapolres Bunga Simbol Harapan dan Kedamaian.
Sumut 3 jam lalu
Peringati HUT Bhayangkara ke80, Kapolres Asahan dan Forkopimda Tinjau Dusun yang Belum Nikmati Listrik PLN.
Sumut 3 jam lalu
Pabrik sepatu Yumeida di Deliserdang ludes 80 persen, damkar 3 kota turun tangan
Peristiwa 3 jam lalu