"Berbekal hasil analisis dan informasi yang dikumpulkan, tim bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan pelaku," ujar Hotdiatur, Rabu, 1 Juli 2026.
Setelah keberadaan EGP diketahui, Tim Ops Satreskrim Polres Binjai langsung bergerak ke lokasi persembunyiannya.
Baca Juga:
Pelaku selanjutnya ditangkap tanpa perlawanan.
Kini EGP telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Baca Juga:
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus curanmor lainnya di wilayah Binjai dan sekitarnya.***
Tags
beritaTerkait
komentar