Hari Ini, 25 Tahun Lalu ...
POSMETRO MEDANmemperingati anniversary perak. Seperti kemilau dan daya tahan logam mulia, media pelopor jurnalisme pop ini eksis seperempat
Global 10 jam lalu
POSMETRO MEDAN- Aksi pencurian sepeda motor di sebuah rumah kos di Kota Binjai berhasil diungkap polisi.
Tim Ops Satreskrim Polres Binjai menangkap seorang pemuda berinisial EGP, 19 tahun, yang diduga mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik Roby Chandra, 32 tahun.
Pelaku yang merupakan warga Desa Klumpang, Kecamatan Hamparan Perak, ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Jenderal Jamin Ginting, Kelurahan Puji Dadi, Kecamatan Binjai Selatan, Selasa siang, 30 Juni 2026.
Baca Juga:
Kasus ini bermula pada Selasa, 23 Juni 2026, sekitar pukul 18.40 WIB. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy putih bernomor polisi BK 3612 RBN di halaman rumah kosnya di Jalan Satria, Kecamatan Binjai Kota.
Tak lama kemudian, korban hendak keluar membeli makanan. Namun, dia terkejut karena sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi parkir.
Baca Juga:
Korban kemudian meminta pemilik rumah kos membuka rekaman kamera CCTV.
Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pria dengan tenang mendorong sepeda motor keluar dari area parkir sebelum melarikan diri.
Berbekal rekaman CCTV itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Binjai.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hotdiatur Apri Wandi Purbadalam sebuah postingan anonimfacebook @Sekilas Sumut yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Rabu 2 Juli 2026 mengatakan pengungkapan kasus dilakukan menggunakan metode scientific investigation.
Polisi menggabungkan analisis rekaman CCTV di sejumlah titik, pendalaman digital forensik, serta informasi dari masyarakat untuk melacak pelaku.
"Berbekal hasil analisis dan informasi yang dikumpulkan, tim bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan pelaku," ujar Hotdiatur, Rabu, 1 Juli 2026.
Setelah keberadaan EGP diketahui, Tim Ops Satreskrim Polres Binjai langsung bergerak ke lokasi persembunyiannya.
Pelaku selanjutnya ditangkap tanpa perlawanan.
Kini EGP telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus curanmor lainnya di wilayah Binjai dan sekitarnya.***
POSMETRO MEDANmemperingati anniversary perak. Seperti kemilau dan daya tahan logam mulia, media pelopor jurnalisme pop ini eksis seperempat
Global 10 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Zainal Abidin Hutagal
Sumut 11 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Pemerintah Kota Medan terus meningkatkan kualitas fasilitas publik dengan menjawab kebutuhan penerangan jalan di se
Medan 12 jam lalu
POSMETROMEDAN, Medan Pemerintah Kota Medan terus mendorong penataan ruang publik yang berkualitas dan mampu memberikan manfaat nyata bag
Medan 12 jam lalu
POSMETRO MEDAN,JAKARTA Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menjajaki skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk pengemban
Sumut 13 jam lalu
MATITI BELUM USAI KUASA HUKUM MINTA APARAT BONGKAR UTUH RANGKAIAN PERISTIWA 12 SEPTEMBER
Sumut 14 jam lalu
Anggota DPR RI Musa Rajekshah meninjau pembangunan dinding penahan banjir di Tebing Tinggi.
Sumut 15 jam lalu
Pengusaha Konstruksi Lokal Bersama PERMADA Turun ke Jalan, Desak Klarifikasi Polemik Paket Proyek Disdik Langkat
Sumut 15 jam lalu
Lima Ekor Lembu Milik Warga Ditemukan Mati Diduga Diracun di Perkebunan Serbelawan
Sumut 15 jam lalu
Dua Pelaku Curat Toko Rp 157 Juta Dibekuk Satreskrim Binjai.
Sumut 15 jam lalu