Kamis, 02 Juli 2026

Polres Binjai Ciduk Pelaku Curanmor, Aksinya Terekam CCTV, Ditangkap Tanpa Perlawanan

P. Silalahi - Kamis, 02 Juli 2026 18:02 WIB
Polres Binjai Ciduk Pelaku Curanmor, Aksinya Terekam CCTV, Ditangkap Tanpa Perlawanan
Facebook @Sekilas Sumut
Pelaku curanmor yang diciduk Polres Binjai, ditangkap tanpa perlawanan.

POSMETRO MEDAN- Aksi pencurian sepeda motor di sebuah rumah kos di Kota Binjai berhasil diungkap polisi.

Tim Ops Satreskrim Polres Binjai menangkap seorang pemuda berinisial EGP, 19 tahun, yang diduga mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik Roby Chandra, 32 tahun.

Pelaku yang merupakan warga Desa Klumpang, Kecamatan Hamparan Perak, ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Jenderal Jamin Ginting, Kelurahan Puji Dadi, Kecamatan Binjai Selatan, Selasa siang, 30 Juni 2026.

Baca Juga:

Kasus ini bermula pada Selasa, 23 Juni 2026, sekitar pukul 18.40 WIB. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy putih bernomor polisi BK 3612 RBN di halaman rumah kosnya di Jalan Satria, Kecamatan Binjai Kota.

Tak lama kemudian, korban hendak keluar membeli makanan. Namun, dia terkejut karena sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi parkir.

Baca Juga:

Korban kemudian meminta pemilik rumah kos membuka rekaman kamera CCTV.

Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pria dengan tenang mendorong sepeda motor keluar dari area parkir sebelum melarikan diri.

Berbekal rekaman CCTV itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Binjai.

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hotdiatur Apri Wandi Purbadalam sebuah postingan anonimfacebook @Sekilas Sumut yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Rabu 2 Juli 2026 mengatakan pengungkapan kasus dilakukan menggunakan metode scientific investigation.

Polisi menggabungkan analisis rekaman CCTV di sejumlah titik, pendalaman digital forensik, serta informasi dari masyarakat untuk melacak pelaku.

"Berbekal hasil analisis dan informasi yang dikumpulkan, tim bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan pelaku," ujar Hotdiatur, Rabu, 1 Juli 2026.

Setelah keberadaan EGP diketahui, Tim Ops Satreskrim Polres Binjai langsung bergerak ke lokasi persembunyiannya.

Pelaku selanjutnya ditangkap tanpa perlawanan.

Kini EGP telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus curanmor lainnya di wilayah Binjai dan sekitarnya.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Meriahkan Hari Bhayangkara, Polres Binjai Gelar Olahraga Bersama Forkopimda dan Masyarakat
Rayap Besi Tembus Area Kantor DPRD Binjai Sikat Besi Penutup Saluran Air
Sekdako Binjai Apresiasi Perjuangan Kafilah Kota Binjai Raih Juara Umum IV MTQ ke-40 Sumut
Tak Ada Ruang Bagi peredaran gelap Narkoba, Polres Binjai Amankan Dua Pelaku Penjual Sabu
Lagi, Kena Undercover Dua Penjual Sabu Diciduk
Dua Pria Pengedar Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai
komentar
beritaTerbaru