Selasa, 01 Juli 2025

Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dapat Jatah Rp8 Miliar dari Pemenang Tender Proyek Jalan

Administrator - Minggu, 29 Juni 2025 15:13 WIB
Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dapat Jatah Rp8 Miliar dari Pemenang Tender Proyek Jalan
Istimewa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (28/6/2025). Mereka diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/

Asep menerangkan RES menelepon KIR tentang penayangan proyek yang akan dilakukan pada Juni 2025 ini. RES sekaligus meminta KIR menyiapkan dana dan memasukkan penawaran sebagai pihak yang akan mengelola proyek jalan tersebut.

Baca Juga:

Informasi dari RES kemudian ditindaklanjuti oleh KIR yang meminta stafnya, termasuk anaknya, RAY, untuk berkoordinasi mengenai penyiapan hal teknis mengenai proses e-katalog.

Pada akhirnya, RES dan KIR pun berhasil mengatur proses e-katalog hingga PT DNG berhasil memperoleh proyek tersebut.

Baca Juga:

"Atas pengaturan proses e-katalog di Dinas PUPR Provinsi Sumut tersebut, terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES yang dilakukan melalui transfer rekening. Jadi ada yang diberikan secara langsung tunai, ada yang diberikan juga melalui transfer, seperti itu," ujar Asep.

Dia juga menyebut uang yang diduga diberikan KIR dan RAY ini kepada beberapa pihak untuk memuluskan pemenangan pengerjaan proyek sejumlah jalan di Sumut diketahui setelah adanya kegiatan penarikan tunai senilai Rp2 miliar yang dilakukan keduanya.

"Kami sudah mendapatkan informasi, ada penarikan uang sekitar Rp2 miliar dari pihak swasta yang kemungkinan besar uang Rp2 miliar ini akan dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu, di mana pihak swasta ini berharap untuk memperoleh proyek ya terkait dengan pembangunan jalan," jelasnya.

Proyek jalan yang ditangani TOP dan empat tersangka lainnya di wilayah Kota Pinang, Gunung Tua hingga pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, Sumatera Utara (Sumut) dengan total nilai Rp 231,8 M.

"TOP memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan penyedia tanpa mekanisme dan proses pengadaan barang dan jasa. KIR sudah dibawa TOP saat survei. ada kecurangan, tidak melalui proses lelang," katanya.

Dia menjelaskan Topan menginstruksikan kepada Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, yang juga penjabat pembuat komitmen (PKK) dalam proyek ini, untuk menunjuk Dirut PT DNG, Akhirun Pilang, menjalankan proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot.

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
Dana Proyek Jalan Diduga Mengalir ke Gubsu, Bobby: Ya Kita Lihat di Hukum Saja
Karir Cemerlang Topan Ginting, Kadis PUPR Sumut yang Terhenti di OTT KPK
Harta Kekayaan Kadis PUPR Sumut yang Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan
komentar
beritaTerbaru