Senin, 13 Juli 2026

Investasi Bodong, Wanita Muda Ditangkap Polisi di Padangsidimpuan

P. Silalahi - Minggu, 12 Juli 2026 03:03 WIB
Investasi Bodong, Wanita Muda Ditangkap Polisi di Padangsidimpuan
Wanita berinisial MA diamankan di Polres Padangsidimpuan.

POSMETRO MEDAN- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan mengamankan seorang wanita berinisial MA.

Penangkapan itu atas dasar dugaan penipuan dan penggelapan bermodus investasi bodong.

Pelaku ditangkap setelah menipu sedikitnya 51 orang korban dengan total kerugian materiil mencapai Rp400 juta.

Baca Juga:

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna melalui Unit II Ekonomi Satreskrimdalam postingan anonim Facebook @Mayor Jhonson yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Senin 13 Juli 2026 menyatakan bahwa penetapan tersangka MA didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/397/VII/2026/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 10 Juli 2026.***

Baca Juga:
Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Cewek Tipu 51 Warga Modus Investasi, Uang Dipakai Bayar Utang
Tinjut Laporan CC 110, Polres Pematangsiantar Mediasi Keributan di Jalan Padangsidimpuan
Lolos Jalur PPKB, Fazri Siregar Diterima di Jurusan Arkeologi FIB UI 2026
Melihat dari Dekat Sosok Kombes Pol Dr. Hilman Wijaya, S.I.K., M.H.
2 Pengedar Sabu di Tapanuli Tengah Ditangkap Polisi, 1 Diciduk di Simpang BKKBN
Mengenal dari Dekat Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Noval Nenusa Desky
komentar
beritaTerbaru