Rabu, 02 September 2026

Investasi Bodong, Wanita Muda Ditangkap Polisi di Padangsidimpuan

P. Silalahi - Minggu, 12 Juli 2026 03:03 WIB
Investasi Bodong, Wanita Muda Ditangkap Polisi di Padangsidimpuan
Wanita berinisial MA diamankan di Polres Padangsidimpuan.

POSMETRO MEDAN- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan mengamankan seorang wanita berinisial MA.

Penangkapan itu atas dasar dugaan penipuan dan penggelapan bermodus investasi bodong.

Pelaku ditangkap setelah menipu sedikitnya 51 orang korban dengan total kerugian materiil mencapai Rp400 juta.

Baca Juga:

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna melalui Unit II Ekonomi Satreskrimdalam postingan anonim Facebook @Mayor Jhonson yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Senin 13 Juli 2026 menyatakan bahwa penetapan tersangka MA didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/397/VII/2026/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 10 Juli 2026.***

Baca Juga:
Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Polres Tapsel Gagalkan Peredaran 2 Kg Ganja, Seorang Warga Sidimpuan Diringkus
Jaringan Narkoba Asal Medan Ditangkap di Padangsidimpuan
Ratusan Warga Gerebek Rumah Kos di Kompleks DPR Padangsidimpuan, 23 Cewek dan 16 Cowok Diamankan
Murid MAN 2 Padangsidimpuan Raih Beasiswa di Kampus Jiangsu Collage of Finance and Accounting China
Kapolres Padangsidimpuan dan DPRD Komitmen Tingkatkan Sinergitas Melayani Masyarakat
MAN 1 Padangsidimpuan Gelar Cek Kesehatan Gratis bagi Seluruh Murid Baru
komentar
beritaTerbaru