Rabu, 02 September 2026

Baru Belanja Sabu, Eh...Ketangkap Pula

Faliruddin Lubis - Rabu, 15 Juli 2026 11:01 WIB
Baru Belanja Sabu, Eh...Ketangkap Pula
IST
Tersangka saat diamankan.

"Rencananya, sabu dengan total berat sekitar 11,16 gram ini akan ia jual kembali kepada pembeli lain dengan harga Rp 4.000.000, untuk mendapatkan keuntungan," tambah Kasatresnarkoba.

Saat ini, pemasok barang haram berinisial "A" dan "U" tersebut sudah masuk dalam daftar penyelidikan dan pengejaran pihak kepolisian.

Baca Juga:

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SMF beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keterangan saksi, dan pengakuan tersangka, SMF diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(Istana)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Brimob Polda Sumut dan Polrestabes Medan Sisir Sejumlah Ruas Jalan Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Polresta Deli Serdang Fasilitasi Mediasi K-SPSI AGN dan Pihak Bandara Kualanamu
Kapolrestabes Medan Temui Mahasiswa Universitas Darma Agung yang Bertahan di Kantor LLDikti Sumut
Bupati Humbahas Sampaikan Ranperda P.APBD TA. 2026 Humbang Hasundutan Rp955 Miliar Lebih
Polda Sumut Siapkan 160 Personel untuk Antisipasi Dampak Erupsi Gunung Sinabung
Pemain Sabu Binjai Barat Disikat Sat Narkoba Binjai
komentar
beritaTerbaru