"Rencananya, sabu dengan total berat sekitar 11,16 gram ini akan ia jual kembali kepada pembeli lain dengan harga Rp 4.000.000, untuk mendapatkan keuntungan," tambah Kasatresnarkoba.
Saat ini, pemasok barang haram berinisial "A" dan "U" tersebut sudah masuk dalam daftar penyelidikan dan pengejaran pihak kepolisian.
Baca Juga:
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SMF beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keterangan saksi, dan pengakuan tersangka, SMF diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(Istana)
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar