Rabu, 15 Juli 2026

Baru Belanja Sabu, Eh...Ketangkap Pula

Faliruddin Lubis - Rabu, 15 Juli 2026 11:01 WIB
Baru Belanja Sabu, Eh...Ketangkap Pula
IST
Tersangka saat diamankan.

"Rencananya, sabu dengan total berat sekitar 11,16 gram ini akan ia jual kembali kepada pembeli lain dengan harga Rp 4.000.000, untuk mendapatkan keuntungan," tambah Kasatresnarkoba.

Saat ini, pemasok barang haram berinisial "A" dan "U" tersebut sudah masuk dalam daftar penyelidikan dan pengejaran pihak kepolisian.

Baca Juga:

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SMF beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keterangan saksi, dan pengakuan tersangka, SMF diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(Istana)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Anak di Bawah Umur di Karo Tewaskan Seorang Remaja
Sat Binmas Polres Pematangsiantar Giat Sambang Kamtibmas
Residivis Pengedar Sabu Dicokok, Segini Barbutnya...
Pengedar Sabu di Toba Diciduk, Rumah Digeledah Sempat Mendapat Perlawanan dari Keluarga
Pengejaran Wanita Gembong Sabu di Sei Torop, Anggota Polsek Bosar Maligas Terluka
Polres Pematangsiantar Amankan 3 Remaja Diduga Ngelem di Depan Gedung SMP Negeri 6
komentar
beritaTerbaru