Selasa, 01 Juli 2025

Uang Suap Rp 46 Miliar, Topan Ginting Langsung Tunjuk Pemenang Proyek Jalan

Administrator - Selasa, 01 Juli 2025 13:59 WIB
Uang Suap Rp 46 Miliar, Topan Ginting Langsung Tunjuk Pemenang Proyek Jalan
Istimewa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (28/6/2025). Mereka diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK

POSMETRO MEDAN, Medan - Komisi Pemberantasan Kerupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara (Sumut), pekan lalu.

Tersangka dari penyelenggara negara adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar, dan PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto.

Sedangkan dari pihak swasta merupakan bapak-anak, yakni Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG) Akhirun Efendi Siregar, dan anaknya M Rayhan Dulasmi Pilang yang menjabat sebagai Direktur PT RN.

Baca Juga:

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, OTT yang dilakukan KPK di Sumut pada Kamis (26/6/2025) malam terkait dugaan suap dan/atau gratifikasi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut.

Kongkalikong proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut mencapai Rp 231,8 miliar.

Baca Juga:

Sedangkan uang pelicin yang disiapkan Akhirun dan Rayhan untuk mendapatkan proyek itu diperkirakan mencapai Rp 46 miliar.

Perhitungan itu diperoleh dari perjanjian komitmen fee sebesar 10-20 persen.

"Ada sekitar Rp 46 miliar yang akan digunakan untuk menyuap (tapi belum diberikan)," kata Asep Guntur, Sabtu (28/6/2025).

Asep menjelaskan, ada perjanjian komitmen fee dalam proyek tersebut. Akhirun dan Rayhan yang diskenariokan sebagai pemenang proyek menjanjikan Rp 46 miliar kepada ketiga tersangka.

Namun, permufakatan jahat itu berhasil dicegah KPK melalui OTT.

"Kalau dibiarkan pihak-pihak ini mendapatkan proyek, ini tentu hasil pekerjaan tidak akan maksimal. Karena, sebagian dari uang itu akan digunakan untuk menyuap, memperoleh pekerjaan tersebut," jelasnya.

Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 231 juta dari kediaman salah satu tersangka.

Uang tersebut diduga sisa dari praktik suap yang telah dilakukan oleh para tersangka dalam kasus ini. Terkait dugaan adanya pihak lain yang terlibat dalam kongkalikong proyek ini, Asep menegaskan, penyidik akan mendalami hal tersebut.

Menurut Asep, KPK akan menggunakan metode follow the money dalam kasus ini. KPK akan menelusuri pergerakan aliran uang dari para tersangka. Untuk itu, KPK akan menggandeng PPATK dalam upaya metode ini.

"Kalau nanti ke siapa pun, ke atasannya atau mungkin ke sesama kepala dinas, ke mana pun itu dan kami memang meyakini (pasti ditindak). Kami tadi juga sudah sampaikan bahwa kita bekerja sama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak," kata Asep.

"Nah, selanjutnya kita tentu akan panggil, akan kita minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang itu bisa sampai kepada yang bersangkutan. Ditunggu saja ya," imbuhnya.

Awal Kongkalikong Terendus

Asep menjelaskan, kasus kongkalikong proyek jalan ini berawal dari pengaduan masyarakat tentang buruknya infrastruktur di Sumut.

Setelah melakukan pendalaman, KPK menemukan fakta adanya penarikan uang sekitar Rp 2 miliar oleh Akhirun dan Rayhan.

Uang tersebut rencananya akan dibagikan ke beberapa pihak, termasuk tiga tersangka yakni Topan, Rasuli, dan Haliyanto, agar Akhirun dan Rayhan memperoleh proyek pembangunan jalan.

Berdasarkan informasi itu, KPK melakukan penelusuran lebih mendalam. Penyidik kemudian mengendus dugaan kongkalikong dua proyek pembangunan jalan di Sumut.

Proyek pertama berada di Dinas PUPR Sumut, yakni pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel senilai Rp 96 miliar dan pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.

Proyek kedua berada di Satker PJN Wilayah I Sumut, yakni preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI untuk tahun anggaran 2023 senilai Rp 56,5 miliar, proyek serupa untuk tahun 2024 senilai Rp 17,5 miliar, serta rehabilitasi dan penanganan longsoran di ruas jalan yang sama untuk tahun 2025.

"KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya," katanya.

Asep menambahkan, kongkalikong proyek pembangunan jalan di PUPR Sumut mulai terkuak pada 22 April lalu.

Saat itu, Akhirun bersama Topan Ginting dan Rasuli Efendi melakukan survey offroad di daerah Desa Sipiongot. Survey ini untuk meninjau lokasi proyek pembangunan jalan.

Pada kesempatan itu, Topan kemudian memerintahkan Rasuli untuk menunjuk Akhirun sebagai rekanan.

Proyek yang diberikan adalah pembangunan jalan Sipiongot batas Labusel, dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot. Kedua proyek tersebut sebesar Rp 157,8 miliar.

Beberapa waktu berselang, Akhirun dihubungi oleh Rasuli yang memberitahukan bahwa pada Juni 2025 akan tayang proyek pembangunan jalan. Ia pun meminta Akhirun untuk memasukkan penawaran.

Akhirun kemudian memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan Rasuli dan staf UPTD guna mengurus proses e-catalog.

"Selanjutnya KIR bersama-sama RES dan staf UPTD mengatur proses e-catalog sehingga PT DGN bisa menang proyek pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labusel. Untuk proyek lainnya disarankan agar penayangan paket lainnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok," kata Asep.

Untuk memuluskan rencana kongkalikong itu, Akhirun dan Rayhan memberikan uang kepada Rasuli melalui transfer rekening.

"Selain itu diduga terdapat penerimaan lainnya oleh TOP (Topan) dari KIR (Akhirun) dan RAY (Rayhan) melalui perantara," papar Asep.

Dalam kasus ini, Topan Ginting diduga akan menerima uang sebesar Rp 8 miliar dari upayanya menentukan pemenang lelang tersebut.

"Kepala Dinas akan diberikan sekitar 4-5 persen dari nilai proyek. Kalau dikira-kira ya dari Rp 231 (miliar), (Topan dapat) 8 miliar itu. Empat persennya kan sekitar Rp 8 miliaran ya itu," ungkap Asep.

Asep menuturkan uang sekitar Rp 8 miliar itu akan diberikan kepada Topan secara bertahap hingga proyek selesai dikerjakan oleh pihak Akhirun.

"Tapi nanti bertahap, setelah proyeknya selesai, karena pembayarannya pun termin gitu ya, ada termin pembayarannya," beber Asep.

Adapun konstruksi perkara terkait proyek pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah 1 Sumut, juga tak jauh berbeda.

Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut melakukan kongkalikong dengan Akhirun dan Rayhan.

Dia mengatur proses e-catalog sehingga dua perusahaan milik bapak dan anak itu terpilih sebagai pelaksana pekerjaan.

Asep mengatakan, Heliyanto telah menerima sejumlah uang dari Akhirun dan Rayhan sebesar Rp 120 juta dalam kurun Maret sampai Juni 2025.

(wan/bbs)

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
Ijeck Pastikan Bendahara Golkar Tapsel Dicopot Jika Terbukti Suap Proyek Jalan
Eks Penyidik KPK Blak-blakan Soal Potensi Gubsu Bobby Diperiksa KPK, Pentolan NU: Jangan Berharap Banyak!
Ini Kata Bobby Nasution Soal Kabar Dekat dengan Topan Ginting
Dana Proyek Jalan Diduga Mengalir ke Gubsu, Bobby: Ya Kita Lihat di Hukum Saja
Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dapat Jatah Rp8 Miliar dari Pemenang Tender Proyek Jalan
Karir Cemerlang Topan Ginting, Kadis PUPR Sumut yang Terhenti di OTT KPK
komentar
beritaTerbaru