POSMETRO MEDAN,Asahan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Dusun IV, Desa Sei Kamah II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/639/VII/2026/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut tertanggal 16 Juli 2026. Peristiwa kekerasan itu diketahui terjadi pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Korban berinisial S.R. (23), seorang ibu muda, diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya sendiri, R.F. (34).
Baca Juga:
Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Asahan, pelaku diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara mencekik leher korban, memukul bagian mata kiri hingga mengalami memar, serta membenturkan kepala korban ke dinding rumah.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan merasakan sakit pada beberapa bagian tubuh. Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Asahan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Asahan segera melakukan serangkaian penyelidikan guna mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami kronologi peristiwa.
Polres Asahan menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan tindak pidana, termasuk kasus kekerasan dalam rumah tangga, secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara dan menentukan langkah hukum berikutnya terhadap terduga pelaku.(RED/WIK)
Tags
beritaTerkait
komentar