Kamis, 23 Juli 2026

Satresnarkoba Polres Karo Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Pinggir Jalan Kacaribu

P. Silalahi - Kamis, 23 Juli 2026 02:30 WIB
Satresnarkoba Polres Karo Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Pinggir Jalan Kacaribu
facebook @polres karo
Terduga pengedar narkoba diamankan personel Polres Karo.

POSMETRO MEDAN- Komitmen Polres Karo dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan personel Unit II Satresnarkoba Polres Karo saat berada di pinggir Jalan Lingkar, Desa Kacaribu, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Terduga pelaku yang diamankan berinisial VAT(30), warga Desa Kacaribu, Kecamatan Kabanjahe. Dari tangan terduga, petugas berhasil mengamankan tiga paket plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,32 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita satu buah jaket kulit berwarna cokelat dan dua lembar tisu yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Baca Juga:

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jhoni H. Pardede, S.Hseperti dirangkum dalam sebuah postingan anonim facebook @Polres Karo yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Kamis 23 Juli 2026 menjelaskan penangkapan berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan personel Unit II Satresnarkoba di wilayah Kacaribu.

"Saat berada di lokasi, petugas mengamankan seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan, ditemukan tiga paket plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu sebagaimana barang bukti yang telah diamankan," ujar AKP Jhoni.

Baca Juga:

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan pidana dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Karo menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Tangkap 2 Pemilik Sabu
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan Ungkap Peredaran Sabu
Penjual Es Nyambi Pengedar Sabu di Perbaungan 'Gol',  Narkotika 10,40 Gram Jadi Barbut
Bandar Sabu Di Torgamba Kena Undercover, 206 Gram Jadi Barang Bukti
Tim Cobra Satreskrim Polres Karo Bekuk 2 Terduga Pembobol Kedai
Gaktiblin di Polres Karo, Propam Polda Sumut Tindak 12 Personel Juga  Di-Tes Urine
komentar
beritaTerbaru