Rabu, 29 Juli 2026

2 Pelaku Penganiayaan Berat Ditangkap Polres Karo

P. Silalahi - Rabu, 29 Juli 2026 16:15 WIB
2 Pelaku Penganiayaan Berat Ditangkap Polres Karo
facebook @kabar daerah 66
Tersangka masing-masing berinisial B.K. (25) dan R.M.S. (27).

Selanjutnya keduanya dibawa ke Mapolres Karo untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Pedoman Maha, menyampaikan bahwa penyidik menjerat para tersangka dengan dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:

"Motif penganiayaan masih didalami oleh penyidik. Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan karena setiap perbuatan melawan hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tegas AKP Pedoman Maha.

Polres Karo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Karo.***

Baca Juga:

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Siap-siap Rekayasa Lalin, Polres Karo Matangkan Pengamanan Pesta Bunga dan Buah 2026
Polres Karo Raih Penghargaan Kapolri, Pelayanan Prima Berbuah Predikat Wilayah Bebas Korupsi
Tim LINGKABER Polres Karo Intensifkan Patroli Malam, Cegah 3C dan Tawuran Remaja
Barak Narkoba Digerebek Lagi, Polres Karo Temukan Ladang Ganja Tersembunyi di Perladangan Sukatendel
Polres Karo Tangani Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Tersangka Langsung Ditahan
Kapolres Karo Hadiri Pesta Tahun Rumahrih, Polsek Barusjahe Pastikan Kegiatan Aman Terkendali
komentar
beritaTerbaru