Selasa, 15 September 2026

2 Pelaku Penganiayaan Berat Ditangkap Polres Karo

P. Silalahi - Rabu, 29 Juli 2026 16:15 WIB
2 Pelaku Penganiayaan Berat Ditangkap Polres Karo
facebook @kabar daerah 66
Tersangka masing-masing berinisial B.K. (25) dan R.M.S. (27).

Selanjutnya keduanya dibawa ke Mapolres Karo untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Pedoman Maha, menyampaikan bahwa penyidik menjerat para tersangka dengan dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:

"Motif penganiayaan masih didalami oleh penyidik. Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan karena setiap perbuatan melawan hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tegas AKP Pedoman Maha.

Polres Karo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Karo.***

Baca Juga:

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Tim Cobra Polres Karo Bekuk 3 Pelaku Pencurian
Korban Penganiayaan Satpam PT BSP Minta Polres Asahan Segera Tangkap Pelaku
Polsek Siantar Martoba Selesaikan Kasus Dugaan Penganiayaan Lewat Problem Solving
Gubernur Sumut Tinjau Pascaerupsi Sinabung, Cek Pos Pengamatan dan Pengungsi
Jelang HUT Polwan, Sipropam Polres Karo Gelar Gaktiblin Polwan
Luka yang Mulai Pulih, Bocah Korban Penganiayaan Pulang ke Sidikalang, Trauma yang Harus Disembuhkan
komentar
beritaTerbaru