Jumat, 18 Juli 2025

Dua Tersangka 75 Gram Sabu di Binjai Terancam Hukuman Mati

Administrator - Jumat, 04 Juli 2025 14:25 WIB
Dua Tersangka 75 Gram Sabu di Binjai Terancam Hukuman Mati
Istimewa
Dua tersangka kepemilikan sabu di Binjai, berikut barang bukti yang diamankan polisi.

POSMETRO MEDAN,Binjai -- Dua tersangka kasus kepemilikan sabu-sabu dengan berat bruto 75,45 gram yakni inisial YD (29) warga Jalan T Umar Baki, Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat dan inisial IA (37) warga Jalan Bandung, Gang Bandung, lingkungan 2 Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Barat, terancam hukuman mati.

Hal itu di katakan pihak Sat Narkoba Binjai melalui Kasat Narkoba Binjai AKP Syamsul Bahri, SE, MH . "Terhadap IA dan YD sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai serta dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati," tegas AKP Syamsul Bahri.

Kronologi penangkapan dua tersangka ini berawal dari informasi masyarakat. Keduanya ditangkap dari sebuah rumah di Jalan Kedongdong, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat pada Rabu (2/7/2025) dinihari.

Kedua tersangka saat mau ditangkap sempat coba melarikan diri dari sergapan petugas Sat Narkoba Binjai dinihari itu. Namun, keduanya tertangkap juga. Dari keduanya didapat barang bukti 75,45 gram sabu yang dikemas dalam plastik transparan putih yang ditaksir senilai Rp 75 juta.

Selain sabu-sabu turut di amankan barang bukti 1 unit hp merk iPhone warna hitam, 1 unit hp merk Vivo warna hitam, 1 unit hp merk Samsung warna hitam, 1 unit hp merk Oppo warna hitam, 1 unit hp merk Nokia warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah nopol BK 5149 RAZ serta 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam Nopol BK 6005 YDH.

(Red)

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru