Kamis, 02 April 2026

Pelaku Pembunuhan Paman dan 4 Sepupu di Aceh Tenggara Ditangkap, Sebut Korban Bikin Hidupnya Susah

Administrator - Senin, 07 Juli 2025 13:36 WIB
Pelaku Pembunuhan Paman dan 4 Sepupu di Aceh Tenggara Ditangkap, Sebut Korban Bikin Hidupnya Susah
Istimewa
Pelaku pembunuhan di Aceh Tenggara AS ditangkap polisi.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun dan minimal 15 tahun.

Kronologi Pembunuhan

Lima orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka berat dalam kasus pembacokan yang terjadi di Desa Uning Sigurgur, Kecamatan Babul Rahmah, Aceh Tenggara, pada Senin (16/6/2025) sekitar pukul 13.20 WIB.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku berinisial P (25) menggunakan senjata tajam. Ia tercatat sebagai warga Pegunungan Kompas, Desa Alur Baning, Kecamatan Babul Rahmah.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri SH SIK MIK, melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi menyampaikan bahwa aksi pembunuhan tersebut bermula saat P mendatangi rumah Aura (15) dan Fazri (4), keduanya warga Desa Uning Sigurgur.

Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menyerang kedua korban dengan senjata tajam hingga menyebabkan keduanya meninggal dunia di tempat.

Tidak berhenti di situ, sekitar pukul 13.30 WIB, pelaku melanjutkan aksinya ke rumah korban lainnya, yaitu Evi (16), yang juga dibacok di bagian kepala dan leher hingga tewas.

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru