Kamis, 02 April 2026

Pelaku Pembunuhan Paman dan 4 Sepupu di Aceh Tenggara Ditangkap, Sebut Korban Bikin Hidupnya Susah

Administrator - Senin, 07 Juli 2025 13:36 WIB
Pelaku Pembunuhan Paman dan 4 Sepupu di Aceh Tenggara Ditangkap, Sebut Korban Bikin Hidupnya Susah
Istimewa
Pelaku pembunuhan di Aceh Tenggara AS ditangkap polisi.

POSMETRO MEDAN,Medan -- Masih ingat kasus pembunuhan sadis di Aceh Tenggara bulan lalu. Akhirnya, Ardi Syahputra alias AS (21) yang membunuh paman dan 4 sepupunya ditangkap polisi setelah buron selama 8 hari.

Ardi menyebut korban membuat hidupnya dan sang ayah susah. Selain itu, ia juga menyebut pernah dihina bahkan diusir korban.

Hal itu pun menjadi dendam yang membuat Ardi Syahputra tega membantai keluarganya sendiri.

Kini, sang nenek yang kehilangan anak dan cucunya justru meminta pelaku yang tak lain juga cucunya sendiri dihukum mati, demi rasa aman keluarga dan warga desa.

Seperti diketahui, seorang pemuda berinisial AS (21), warga Pegunungan Kompas, Aceh Tenggara, tega menghabisi nyawa keluarganya sendiri.

Peristiwa sadis tersebut terjadi di Desa Uning Sigurgur, Kecamatan Babul Rahmah, Kabupaten Aceh Tenggara, pada Senin (16/6/2025) lalu.

AS secara brutal menghabisi lima nyawa sekaligus menggunakan senjata tajam berupa parang.

Kelima korban yang meninggal dunia adalah pamannya, Nayan (50), serta sepupunya sendiri, Elvi (16), Laura (13), Fajri (2), dan Dayat (26).

Selain itu, satu orang tetangga korban bernama Matiah (51) juga turut diserang oleh pelaku.

Beruntung, Matiah selamat dari insiden tersebut, meskipun sempat kritis dan dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sahuddin, Kutacane.

Saat ini, ia telah diperbolehkan pulang dan tengah dalam masa pemulihan.

Pelaku AS akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak Polres Aceh Tenggara setelah buron selama delapan hari. Ia diringkus di Desa Kute Mejile, Kecamatan Tanoh Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, pada Senin (23/7/2025) malam.

Setelah sempat bungkam selama beberapa hari, tersangka akhirnya buka suara saat pra-rekonstruksi yang digelar di Mapolres Aceh Tenggara pada Kamis (3/7/2025) sore.

Tersangka mengaku tega menghabisi nyawa keluarganya sendiri karena menyimpan luka lama yang berubah menjadi dendam mendalam.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, menjelaskan bahwa AS menyimpan dendam terhadap keluarga korban akibat peristiwa di masa lalu.

AKBP Yulhendri mengungkapkan bahwa ayah pelaku pernah dikeroyok, diusir, dan dihina oleh keluarga korban saat mereka tinggal di Kabupaten Bener Meriah.

Sejak kejadian itu, AS dan ayahnya hidup terasing di tengah hutan Pegunungan Kompas, Aceh Tenggara, tanpa akses air bersih maupun listrik.

AS juga mengklaim bahwa kehidupan miskin dan keterasingan yang ia alami bersama ayahnya di Pegunungan Kompas merupakan akibat perlakuan keluarga korban.

Hal itulah yang memicu dendam mendalam di hati AS, hingga timbul niat untuk melakukan pembunuhan secara brutal dan sadis.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun dan minimal 15 tahun.

Kronologi Pembunuhan

Lima orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka berat dalam kasus pembacokan yang terjadi di Desa Uning Sigurgur, Kecamatan Babul Rahmah, Aceh Tenggara, pada Senin (16/6/2025) sekitar pukul 13.20 WIB.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku berinisial P (25) menggunakan senjata tajam. Ia tercatat sebagai warga Pegunungan Kompas, Desa Alur Baning, Kecamatan Babul Rahmah.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri SH SIK MIK, melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi menyampaikan bahwa aksi pembunuhan tersebut bermula saat P mendatangi rumah Aura (15) dan Fazri (4), keduanya warga Desa Uning Sigurgur.

Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menyerang kedua korban dengan senjata tajam hingga menyebabkan keduanya meninggal dunia di tempat.

Tidak berhenti di situ, sekitar pukul 13.30 WIB, pelaku melanjutkan aksinya ke rumah korban lainnya, yaitu Evi (16), yang juga dibacok di bagian kepala dan leher hingga tewas.

Pelaku kemudian membacok Mattiah (45), warga Desa Rambung Tubung, di bagian kepala.

Selanjutnya, pelaku menyerang Nayan (50) dan Hidayat (27) di rumah mereka di Desa Uning Sigurgur.

Akibatnya, Nayan meninggal dunia, sementara Hidayat mengalami luka berat dan sempat dirawat di RSUD Sahuddin Kutacane, namun akhirnya meninggal dunia.

Penangkapan Pelaku

Terduga pelaku pembacokan yang menewaskan lima orang dan menyebabkan satu korban kritis di Desa Uning Sigurgur, Kecamatan Babul Rahmah, Aceh Tenggara, berhasil ditangkap oleh personel Polres Aceh Tenggara pada Senin (23/6/2025) malam.

Penangkapan pelaku, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), langsung menyebar di media sosial.

Sejumlah foto yang menunjukkan aparat kepolisian berpakaian preman tengah mengamankan tersangka beredar luas di grup WhatsApp dan berbagai platform media sosial lainnya.

Penangkapan terhadap pelaku diwarnai dua kali letusan tembakan peringatan ke udara oleh aparat kepolisian.

Peristiwa penangkapan terjadi di jalan pedesaan kawasan Desa Salim Pinem, Kecamatan Tanoh Alas, Aceh Tenggara, pada Senin (23/6/2025) malam.

Saat mendengar suara letusan senjata api (senpi), tersangka langsung tiarap di tengah jalan.

Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku yang saat itu mengenakan jaket serta membawa senjata tajam (sajam) jenis parang.

Tim gabungan Polres Aceh Tenggara segera memborgol tersangka dan membawanya ke Mapolres Aceh Tenggara menggunakan mobil patroli.

Camat Babul Rahmah, Rimandani Pagan SSTP, membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Sebelumnya, pihak kepolisian Polres Aceh Tenggara telah menetapkan pelaku sebagai DPO.

Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan ini sudah berjalan sejak bulan lalu pada 16 Juni 2025.

(wan/bbs)

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru