Sabtu, 06 September 2025

Hotman Paris Ngamuk, Akhirnya Pendeta di Blitar yang Lecehkan 4 Anak Sopirnya Jadi Tersangka

Administrator - Selasa, 08 Juli 2025 13:21 WIB
Hotman Paris Ngamuk, Akhirnya Pendeta di Blitar yang Lecehkan 4 Anak Sopirnya Jadi Tersangka
Istimewa
Pengacara Hotman Paris Hutapea

"Korban TTP juga mengalami kejadian keempat pada 11 Februari 2024 di Banaran Home Stay Kediri," terangnya.

Brigjen Pol Farman menjelaskan, DKBH sering mengajak keempat anak korban ke kolam renang Letesa dan pernah check in di Griya Banaran Homestey.

Berdasarkan hasil visum kepolisian, korban mengalami luka fisik dan trauma berat pada kondisi psikologisnya.

Kini, tersangka dijerat Pasal 82 jo Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkas Brigjen Pol Farman.

Awal perkenalan

Sang ayah yang berinisial T menceritakan awal mula ia mengenal DKBH. Menurutnya, pertemuan pertama terjadi pada Desember 2021, saat ia ditawari pekerjaan sebagai sopir oleh pendeta tersebut.

Tak hanya itu, DKBH juga menyediakan sebuah tempat tinggal di kontrakan belakang gereja untuknya dan keempat anaknya.

Namun pada tahun berikutnya, karena penjaga gereja wafat, keluarga T diajak untuk tinggal di dalam kompleks gereja. Kemudian, T menerima tawaran itu.

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru