Selasa, 18 Agustus 2026

Polres Binjai Ungkap 18 Kasus Narkotika dalam Tiga Pekan

Evi Tanjung - Selasa, 18 Agustus 2026 18:19 WIB
Polres Binjai Ungkap 18 Kasus Narkotika dalam Tiga Pekan
ist/oji
Kapolres Binjai AKBP Bimo Moernada gelar Pers Realise tentang Narkoba selama tiga pekan

Sedangkan untuk kasus penyalahgunaan cartridge pod yang mengandung narkotika, tersangka dijerat Pasal 119 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Binjai serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. ( Oji )

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Jalur Rel Sempat Diblokade Warga, 5 Perjalanan Kereta Api Terganggu
Respons Cepat Call Center 110, Personil Polsek Sidamanik Tangani Dugaan Penipuan Online
Mantan Pemain Chelsea Fabio Paim Debut jadi Bintang Film Bokef
HUT ke-81 RI, M Arif Tanjung Gelar Baksos dan Bagikan Sembako kepada Puluhan Abang Becak
Karang Taruna Sumut Bangkit, Harapan Baru Pemuda Sumatera Utara
Dokter dan Bidan Deg-degan, Bayi 7,9 Kg Lahir Secara Normal
komentar
beritaTerbaru