Sabtu, 03 Oktober 2026

Polres Binjai Ungkap 18 Kasus Narkotika dalam Tiga Pekan

Evi Tanjung - Selasa, 18 Agustus 2026 18:19 WIB
Polres Binjai Ungkap 18 Kasus Narkotika dalam Tiga Pekan
ist/oji
Kapolres Binjai AKBP Bimo Moernada gelar Pers Realise tentang Narkoba selama tiga pekan

Sedangkan untuk kasus penyalahgunaan cartridge pod yang mengandung narkotika, tersangka dijerat Pasal 119 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Binjai serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. ( Oji )

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Hari Ini, 25 Tahun Lalu ...
Deli Serdang–Sergai Bahas Perbedaan Peta Batas Wilayah
RICO WAAS MULAI PROGRAM 1.000 LPJU MEDAN UTARA DAPAT 183 TITIK, TAHUN DEPAN DITARGETKAN 5.000
Wali Kota Medan Tinjau Revitalisasi Taman Sri Deli, Pastikan Penataan Berjalan Optimal
Asri Ludin Tambunan Jajaki KPBU untuk Penerangan Jalan di Deli Serdang
Matiti Belum Usai: Kuasa Hukum Minta Aparat Bongkar Rangkaian Peristiwa 12 September
komentar
beritaTerbaru
Hari Ini, 25 Tahun Lalu ...

Hari Ini, 25 Tahun Lalu ...

POSMETRO MEDANmemperingati anniversary perak. Seperti kemilau dan daya tahan logam mulia, media pelopor jurnalisme pop ini eksis seperempat

Global 8 jam lalu