Selasa, 18 Agustus 2026

Polres Binjai Ungkap 18 Kasus Narkotika dalam Tiga Pekan

Evi Tanjung - Selasa, 18 Agustus 2026 18:19 WIB
Polres Binjai Ungkap 18 Kasus Narkotika dalam Tiga Pekan
ist/oji
Kapolres Binjai AKBP Bimo Moernada gelar Pers Realise tentang Narkoba selama tiga pekan

Sabu seberat 250,88 gram.

Ekstasi sebanyak 10 butir.

Baca Juga:

Cartridge pod mengandung zat terlarang sebanyak 3 buah.

8 unit telepon genggam.

Baca Juga:

5 unit sepeda motor.

1 unit mobil.

1 unit timbangan elektrik.

Uang tunai sebesar Rp1.430.000.

Terhadap para tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan jumlah tertentu, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara itu, tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu maupun ekstasi dijerat dengan pasal yang mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Tags
beritaTerkait
Jalur Rel Sempat Diblokade Warga, 5 Perjalanan Kereta Api Terganggu
Respons Cepat Call Center 110, Personil Polsek Sidamanik Tangani Dugaan Penipuan Online
Mantan Pemain Chelsea Fabio Paim Debut jadi Bintang Film Bokef
HUT ke-81 RI, M Arif Tanjung Gelar Baksos dan Bagikan Sembako kepada Puluhan Abang Becak
Karang Taruna Sumut Bangkit, Harapan Baru Pemuda Sumatera Utara
Dokter dan Bidan Deg-degan, Bayi 7,9 Kg Lahir Secara Normal
komentar
beritaTerbaru