Selasa, 20 Oktober 2026

Tergiur Untung Cepek per Gram, Ngecer Sabu di Rumah, Terciduk

Faliruddin Lubis - Jumat, 04 September 2026 16:52 WIB
Tergiur Untung Cepek per Gram, Ngecer Sabu di Rumah, Terciduk
IST
Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjungbalai.

POSMETRO MEDAN,Tanjungbalai-- Satresnarkoba Polres Tanjung Balai menangkap seorang nelayan berinisial A alias Ari (28) di kediamannya, Jalan Sungai Daun, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, Rabu (2/9/2026) malam sekira pukul 22.50 WIB.

Penggerebekan ini dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat yang resah akan aktivitas pelaku yang kerap menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai Ipda M. Ruslan, SIP menyampaikan bahwa saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati pelaku sedang melakukan aktivitas jual beli barang haram tersebut. Penggeledahan pun langsung dilakukan dengan disaksikan oleh Kepala Lingkungan setempat.

Baca Juga:

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa Sabu dengan total berat kotor 4,37 gram (terdiri dari 1 paket sedang seberat 4 gram dan 2 paket kecil seberat 0,37 gram, 1 unit timbangan digital dan 1 buah pipet runcing, 2 pack plastik klip transparan kosong (ukuran kecil dan sedang), 1 buah dompet kecil warna cokelat, 1 unit ponsel warna silver dan Uang tunai Rp400.000 hasil penjualan.

Dalam interogasi awal di lokasi, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial I yang saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Dari hasil penjualan, pelaku mengambil keuntungan sebesar Rp100.000 per gramnya.

Baca Juga:

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Tanjung Balai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP).(Rel)

Tags
beritaTerkait
Sarang Narkoba Gang Nasional Digerebek Pengedar Diringkus, Barak Narkoba Dibumi Hanguskan
Satresnarkoba Polres Tapteng Bekuk Pengedar Sabu di Tapian Nauli, Sejumlah Barang Bukti Disita
Satresnarkoba Polres Karo Bongkar Kasus Narkotika di Kabanjahe, 2 Pria Diamankan
Polres Tebing Tinggi Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba, 2 Pria Ditangkap
Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24.000 gram Sabu ke Palembang
Polres Sergai Gagalkan Peredaran Sabu di Teluk Mengkudu, 2 Pria Ditangkap Patroli Rutin
komentar
beritaTerbaru