POSMETRO MEDAN,Medan – Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengamankan lima remaja yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan DC Barito, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia.
Kelima pelaku berinisial ASPL (16), MRP (16), SR (16), CNA (16), dan NA (16), masing-masing merupakan warga dari beberapa kawasan di Kecamatan Medan Johor dan Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik F. Artonang, SIK, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu PM Tambunan, SH, MH, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula saat korban, MGA (26), warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Perbatasan, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, mendapat telepon dari seorang kenalannya berinisial CNA untuk menjemput di Jalan DC Barito.
Baca Juga:
"Sesampainya di lokasi sekitar pukul 02.00 WIB, korban tidak menemukan CNA. Saat sedang menunggu, korban dihampiri tiga remaja pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion. Salah satu dari mereka mencabut kunci sepeda motor korban, namun berhasil direbut kembali," ujar Kapolsek.
Selanjutnya, salah satu pelaku mengeluarkan sebilah parang dan menyerang korban. Korban berusaha melawan, tetapi seorang pelaku lainnya memukul kepala korban dengan batu hingga menyebabkan luka robek dan pendarahan.
Baca Juga:
Dalam kondisi ketakutan, korban akhirnya menyerahkan kunci sepeda motor Honda Vario miliknya, yang kemudian dibawa kabur oleh pelaku. Korban berhasil melarikan diri ke kantor Kelurahan Suka Damai dan mendapat pertolongan warga untuk dibawa berobat.
Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Medan Baru.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku pada Sabtu, 7 Juni 2025, sekitar pukul 19.40 WIB. Penangkapan dilakukan di dua lokasi, yakni di kawasan Jalan Abdullah Lubis (tepatnya di parkiran H7) dan Jalan Karya Sari, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.
"Saat itu, para pelaku hendak dugem di tempat hiburan malam H7. Tim kemudian melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya di rumahnya," tambah Kapolsek.
Hasil interogasi mengungkapkan bahwa sepeda motor korban telah dijual kepada seseorang berinisial Avis (DPO) seharga Rp1.400.000. Uang hasil penjualan digunakan para pelaku untuk menyewa penginapan di Hotel Katana, Jalan Jamin Ginting, selama lima hari, serta untuk membeli pakaian.
Tags
beritaTerkait
komentar