Polrestabes Medan Dibanjiri Karangan Bunga Usai Penangkapan 'Mr Roberto'
POSMETRO MEDAN Halaman Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan di Jalan HM. Said mendadak dipenuhi deretan karangan bunga. F
Medan 7 menit lalu
POSMETRO MEDAN, BINJAI - Satres Narkoba Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisial EBP (41) yang sedang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Desa Kwala Air Hitam Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara,Jum'at (18/7/25) kemarin .
Keterangan di peroleh dari humas Polres Binjai , Jum' at,(25/7/2025) malam, awal terjadinya penangkapan, Tim-2 dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, SH, menerima telepon dari warga masyarakat yang memberitahukan bahwa di Desa Kwala Air Hitam warga sudah sangat resah akibat ulah EPB yang sering mengedarkan narkoba.
Hasil penyelidikan di TKP, tim menemukan seorang laki-laki yang sedang duduk diatas sepeda motornya, dimana saat itu tangan kanannya sedang memegang rokok merk Luffman warna merah.
Baca Juga:
Melihat ada yang aneh dan patut untuk dicurigai lalu tim langsung menghentikan kenderaannya namun terduga langsung melarikan diri kearah perkebunan sawit milik warga masyarakat sehingga terjadi aksi kejar-kejaran di tengah heningnya malam.
Berkat gerak cepat dan kesigapan tim saat itu berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Baca Juga:
Setelah di interogasi oleh petugas inisial EBP ngaku tinggal di Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun IV Desa Suka Makmur Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat .
Kepada polisi ia mengakui narkoba tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan di Desa Kwala Air Hitam.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas saat itu adalah 2 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan brutto 2,37 gram, 1 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 buah kotak rokok Lufman warna merah (tempat menyimpan sabu), 1 unit timbangan digital, 1 unit hp merk Techno warna putih dan 1 unit sepeda motor Honda Supra tanpa plat .
"Terhadap EBP dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, "kata Kasat Narkoba Binjai AKP Syamsul Bahri ,SE,MH
Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, bahwa Polres Binjai mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang bekerjasama dengan Polri untuk berantas peredaran narkoba. (Oji)
POSMETRO MEDAN Halaman Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan di Jalan HM. Said mendadak dipenuhi deretan karangan bunga. F
Medan 7 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Jakarta Demi mewujudkan swasembada pangan sebagaimana Asta Cita Presiden Prabowo, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Ba
Inter-Nasional 8 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Jakarta Transformasi digital layanan pertanahan yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasion
Inter-Nasional 20 menit lalu
Aprilia mendominasi tiga seri pembuka MotoGP 2026. Pabrikan asal Italia tersebut berhasil menyapu bersih kemenangan di main race.
Sport 21 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Jakarta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid bersama Rektor Universitas
Inter-Nasional 34 menit lalu
POSMETRO MEDANPelarian dan aksi pamer kekuatan sang influencer glamor berinisial DH alias Mr Roberto akhirnya terhenti. Sosok yang kerap ta
Medan 3 jam lalu
Ramalan cuaca kota Medan, menurut BMKG, bakalan diguyur hujan ringan pada 2 April 2026.
Berita 4 jam lalu
Tim Tekab Polsek Perbaungan Tangkap DPO Curas dan Sita Sabu 3,92 Gram.
Kriminal 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan PT Bank Sumut (Perseroda) kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu penggerak utama perekonomian Sumatera Uta
Bisnis 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Medan, diwakili Staff Yonald Feri dan Camat Medan Marelan Zulkifli Pulun
Sport 6 jam lalu