Pelanggaran Turun 56,7 Persen, Edukasi dan Pengawasan Semakin Masif
POSMETRO MEDAN Medan Memasuki hari ke10 pelaksanaan Operasi Keselamatan Toba 2026 yang dimulai sejak 2 Februari 2026, jajaran Polda Sumut
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, BINJAI - Satres Narkoba Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisial EBP (41) yang sedang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Desa Kwala Air Hitam Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara,Jum'at (18/7/25) kemarin .
Keterangan di peroleh dari humas Polres Binjai , Jum' at,(25/7/2025) malam, awal terjadinya penangkapan, Tim-2 dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, SH, menerima telepon dari warga masyarakat yang memberitahukan bahwa di Desa Kwala Air Hitam warga sudah sangat resah akibat ulah EPB yang sering mengedarkan narkoba.
Hasil penyelidikan di TKP, tim menemukan seorang laki-laki yang sedang duduk diatas sepeda motornya, dimana saat itu tangan kanannya sedang memegang rokok merk Luffman warna merah.
Baca Juga:
Melihat ada yang aneh dan patut untuk dicurigai lalu tim langsung menghentikan kenderaannya namun terduga langsung melarikan diri kearah perkebunan sawit milik warga masyarakat sehingga terjadi aksi kejar-kejaran di tengah heningnya malam.
Berkat gerak cepat dan kesigapan tim saat itu berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Baca Juga:
Setelah di interogasi oleh petugas inisial EBP ngaku tinggal di Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun IV Desa Suka Makmur Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat .
Kepada polisi ia mengakui narkoba tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan di Desa Kwala Air Hitam.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas saat itu adalah 2 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan brutto 2,37 gram, 1 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 buah kotak rokok Lufman warna merah (tempat menyimpan sabu), 1 unit timbangan digital, 1 unit hp merk Techno warna putih dan 1 unit sepeda motor Honda Supra tanpa plat .
"Terhadap EBP dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, "kata Kasat Narkoba Binjai AKP Syamsul Bahri ,SE,MH
Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, bahwa Polres Binjai mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang bekerjasama dengan Polri untuk berantas peredaran narkoba. (Oji)
POSMETRO MEDAN Medan Memasuki hari ke10 pelaksanaan Operasi Keselamatan Toba 2026 yang dimulai sejak 2 Februari 2026, jajaran Polda Sumut
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDANTapanuli Selatan Personel Satuan Brimob Polda Sumut terus menunjukkan komitmen dalam mendukung pemulihan pascabencana banj
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Komisaris dan Direksi PT Bank Sumut (Perseroda) kompak bicara tentang transformasi perusahaan yang diharapkan dapat
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Taoanuli Selatan Kepedulian terhadap warga terdampak bencana kembali ditunjukkan oleh personel Satuan Brimob Polda Sumut. P
Sumut 3 jam lalu
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 20 Kg Ganja Asal Aceh, Tiga Pelaku Diamankan di Medan
Kriminal 3 jam lalu
Rico Waas Terima Kunjungan Reses DPRD Sumut, Bahas Soal Infrastruktur Hingga Banjir.
Medan 3 jam lalu
Pemerintah Kota Medan melalui Inspektorat menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang saat ini tengah berjalan terkait Lurah Terjun.
Medan 3 jam lalu
Banjir Rendam Sejumlah Wilayah di Tapanuli Tengah, BPBD Siagakan GOR Pandan untuk Evakuasi
Peristiwa 4 jam lalu
Zakiyuddin Harahap Harap HIPMI Sumut Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah.
Medan 5 jam lalu
Pelaku Curat dan Penadah Sepeda Motor Curian Diringkus Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung.
Kriminal 6 jam lalu