"Jika dibutuhkan keterangan lebih lanjut, akan dilakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan. Karena kemarin belum jadi dilakukan pemeriksaan," kata Budi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya mempersilakan KPK untuk memeriksa Kajari dan Kasi Datun Kejari Madina.
Baca Juga:
"Kalau memang ada oknum dari kita yang melanggar, ya proses. Kita tidak akan melindungi," kata Anang Supriatna, kepada wartawan, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Meski demikian, Anang bilang bahwa KPK harus menempuh mekanisme yang berlaku antar-lembaga.
Baca Juga:
"Lakukan saja sesuai mekanisme yang ada. Pemanggilan ketika dia melaksanakan tugas ada aturan kami, sudah dilalui enggak?" ujarnya.
(wan/bbs)
Tags
beritaTerkait
komentar