Sabtu, 06 September 2025

Jual Sabu di Kebun Sawit, Pria Ini Ditangkap Satnarkoba Binjai

Administrator - Rabu, 30 Juli 2025 14:00 WIB
Jual Sabu di Kebun Sawit, Pria Ini Ditangkap Satnarkoba Binjai
Istimewa
Seorang pemuda inisial SBL (23) warga Jalan Tanjung Balai Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai di suatu lokasi di Jalan Binjai-Kuala Pasar 2 Banjaran Desa Padang Cermin Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, Kamis

POSMETRO MEDAN,Binjai -- Seorang pemuda inisial SBL (23) warga Jalan Tanjung Balai Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai di suatu lokasi di Jalan Binjai-Kuala Pasar 2 Banjaran Desa Padang Cermin Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, Kamis (24/7/2025) pukul 22.00 WIB malam.

Dari tangan SBL ditemukan petugas barang bukti berupa 1 plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu berat brutto 2,62 gram, 1 (satu) lembar amplop warna putih dan 1 (satu) unit HP merk Oppo warna pink.

Keterangan diperoleh dari Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi, Rabu (30/7)2025) siang bahwa awal terjadinya penangkapan SBL, Kanit 1 Iptu Alex Pasaribu, SH, mendapatkan informasi dari masyarakat serta mengabarkan tentang adanya transaksi jual beli narkoba tepatnya di perkebunan sawit.

Baca Juga:

Tim melakukan penyelidikan serta menelusuri lokasi perkebunan sawit di tengah gelapnya malam, kemudian menemukan seorang laki-laki yang saat itu terlihat oleh petugas sedang membuang bungkusan berwarna putih,

Merasa ada kecurigaan terhadap seorang pria yang membuang bungkusan ke bawah pohon sawit, kemudian petugas langsung mengamankannya serta menyuruh untuk mengambil kembali dan ternyata setelah dibuka di dalam bungkusan tersebut ditemukan narkoba jenis sabu-sabu.

Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap SYL dan ia mengaku narkoba itu miliknya untuk dijual di kawasan Desa Padang Cermin Langkat.

"SBL sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Binjai serta dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Kasat Narkoba Binjai AKP Syamsul Bahri,SE,MH

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi Polres Binjai mengucapkan terima kasih terhadap masyarakat yang bekerjasama dengan Polri untuk berantas peredaran narkoba.

(Oji)

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
Jadi Bandar Sabu di Kampungnya, Mau Kabur Tapi Motor Mogok
Dua Tersangka 75 Gram Sabu di Binjai Terancam Hukuman Mati
komentar
beritaTerbaru