Senin, 11 Agustus 2025

Polres Batu Bara Ungkap 4 Kasus Narkotika Besar dengan 6 Tersangka, 29 Kg Sabu dan 60.940 Ekstasi

Administrator - Senin, 04 Agustus 2025 13:22 WIB
Polres Batu Bara Ungkap 4 Kasus Narkotika Besar dengan 6 Tersangka, 29 Kg Sabu dan 60.940 Ekstasi
Istimewa
Kapolres Batu Bara didampingi Waka Polres dan sejumlah pejabatr lain menyampaikan rilisnya penangkapan kasus Narkotika

POSMETRO MEDAN,Batu Bara -- Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan didampingi Waka Polres Kompol Imam Alriyuddin, Kasat Resnarkoba AKP Ramses Panjaitan merilis pengungkapan 4 kasus narkotika pada Senin (4/8/2025).

"Hari ini kita rilis 4 kasus narkotika dengan 6 tersangka berikut barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 26 bungkus seberat 29.168 gram, pil ekstasi 11 kilogram sebanyak 60.940 butir, daun ganja seberat 25,6 kilogram dan 3.393 Pcs liquid vave," ungkap Doly.

Dipaparkan Doly, pengungkapan terbaru adalah pengungkapan kasus sabu dan pil ekstasi dengan 2 tersangka GPS, 32 tahun, dan DS, 37 tahun, keduanya warga DKI Jakarta.

Keduanya ditangkap tim Resnarkoba Polres Batu Bara dipimpin AKP Ramses Panjaitan di Jalan umum Desa Sei Muka Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara pada Jumat 1 Agustus 2025 sekira pukul 16.35 WIB.

"Saat itu kedua tersangka mengendarai mobil pribadi merek Daihatsu Ayla warna hitam Nopol BK 1123 YE hendak menuju arah Riau," ujarnya.

Tim yang telah melakukan penyelidikan mendalam tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut dengan menghentikan mobil yang dikendarai kedua tersangka.

Begitu berhenti, tim langsung mengamankan kedua tersangka dan melakukan penggeledahan. Dari dalam dua tas hitam yang berada di dalam mobil, tim menemukan 26 bungkus teh Cina warna hijau berisikan sabu seberat brutto 28,135 gram pada tas pertama.

Sedangkan pada tas kedua, ditemukan 11 bungkus pil ekstasi warna hijau dengan jumlah 60.940 butir.

Juga disita 3 unit handpone android, uang tunai Rp517.000, dan 1 unit Mobil Merk Daihatsu Ayla warna hitam Nopol BK 1123 YE berikut STNKnya serta 1 keping kartu ATM.

Halaman:
Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru