Rabu, 01 April 2026

Polres Batu Bara Ungkap 4 Kasus Narkotika Besar dengan 6 Tersangka, 29 Kg Sabu dan 60.940 Ekstasi

Administrator - Senin, 04 Agustus 2025 13:22 WIB
Polres Batu Bara Ungkap 4 Kasus Narkotika Besar dengan 6 Tersangka, 29 Kg Sabu dan 60.940 Ekstasi
Istimewa
Kapolres Batu Bara didampingi Waka Polres dan sejumlah pejabatr lain menyampaikan rilisnya penangkapan kasus Narkotika

Ketika diinterogasi, tersangka GPS dan DS mengakui mereka merupakan kurir dan hendak mengantar sabu dan ekstasi ke Palembang Sumatera Selatan. Keduanya juga mengakui akan menerima upah sebesar Rp 300 juta bila barang bukti tiba di Palembang.

Juga dirilis kasus narkotika jenis baru berupa liquid vave sebanyak 3.393 dengan tersangka IR, 24 tahun, warga Provinsi Aceh. Tersangka ditangkap di Kecamatan Lima Puluh.

Baca Juga:

"Liquid vave ini merupakan narkotika jenis baru yang didatangkan dari Malaysia," jelas Doly.

Selain kasus tersebut, juga dirilis kasus pengungkapan sabu dengan tersangka inisial SR, 28 tahun, dan MIR, 29 tahun, keduanya warga Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.

Dari kedua tersangka yang ditangkap di Jalan Acces Road Kecamatan Medang Deras disita 1 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1.033 gram.

Kasus keempat yang dirilis merupakan kasus narkotika jenis daun ganja kering dengan tersangka SM, 31 tahun, warga Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.

Pengungkapan kasus ini bermula saat tim Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan di rumah tersangka. Dari penggerebekan tersebut ditemukan daun ganja seberat 600 gram serta 2 bon faktur pengiriman daun ganja melalui perusahaan expedisi di Lima Puluh.

Ketika tim dengan membawa tersangka mendatangi kantor perusahaan expedisi, tim menemukan dua kotak besar berisikan 25 bungkus daun ganja seberat 25 kilogram.

Lima tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juntco Pasal 132 ayat (1) dari UU-RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Sedangkan tersangka IR yang terjerat kasus liquid vave diancam Pasal 435 Jo 138 Ayat (2), Ayat (3) Subs Pasal 436 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
Alamak! Pria Ini Anuin Anak 10 Tahun, Kena Ciduk Lemas
Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Hadiri Perayaan Natal Polres Batu Bara Tahun 2025
komentar
beritaTerbaru