Selasa, 31 Maret 2026

Polres Asahan Ringkus Warga Aceh Bawa 1.799 Cartridge Rokok Elektrik Mengandung Narkotika

Administrator - Selasa, 12 Agustus 2025 22:29 WIB
Polres Asahan Ringkus Warga Aceh Bawa 1.799 Cartridge Rokok Elektrik Mengandung Narkotika
IST
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, SH, SIK, MH, saat konferensi pers di Aula Wirasatya Polres Asahan, Senin (11/8/2025).

POSMETRO MEDAN,Asahan — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Asahan meringkus seorang pria berinisial IH (25), warga Aceh, yang kedapatan membawa 1.799 cartridge rokok elektrik berisi cairan mengandung Etomidate dan Ketamin asal Malaysia.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 11.45 WIB di perairan Desa Silo Baru, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, SH, SIK, MH, dalam konferensi pers di Aula Wirasatya Polres Asahan, Senin (11/8/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seorang pria yang membawa cartridge rokok elektrik berisi cairan berbahaya dari Malaysia.

Baca Juga:

"Mendapat laporan tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyamaran sebagai nelayan pencari ikan. Saat itu, petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan membawa koper hitam.

Setelah diperiksa, koper tersebut berisi 79 bungkus plastik berwarna silver yang di dalamnya terdapat 1.799 sachet kecil merek Suprame.

Baca Juga:

Setiap sachet berisi cartridge rokok elektrik mengandung cairan Etomidate dan Ketamin, tanpa dilengkapi dokumen resmi dari pemerintah Malaysia maupun Indonesia," jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan, cairan yang mengandung Etomidate dan Ketamin ini memiliki efek berbahaya seperti kerusakan fisik, gangguan paru-paru, kecanduan, tremor, pusing, kehilangan ingatan, kejang-kejang, hingga kematian.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tegas AKBP Revi Nurvelani.(Tsn)

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Cowok Cewek Kena Ciduk Ngedar Ekstasi Tengkorak
Bhabinkamtibmas Polsek Besitang Sambangi Warga Desa Halaban, Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Bahaya Narkoba
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi di Perairan Asahan
Nama Zack Bilah Hilir Kembali Menggema, Diduga Otak Peredaran Sabu Tembus Tanjung Haloban
Bandar Sabu Taruh Rp1,6 M di Depan Ruangan AKBP Didik dalam Kresek
Zack Diduga Jadi Otak Jaringan Peredaran Sabu di Kelurahan Negeri Baru, Warga Minta Polsek Bilah Hilir Pro Aktif
komentar
beritaTerbaru