Calon Mahasiswa Asal Nias Kuliah di Semarang Disambut DPRD Sibolga
Calon Mahasiswa Asal Nias Disambut di DPRD Sibolga.
Sumut 8 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Langkat– Polsek Hinai Polres Langkat, Polda Sumut, berhasil mengamankan seorang pria berinisial AN alias Gondrong (35), warga Dusun III Desa Suka Damai Timur, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.
Ia diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/VII/2025/SPKT/Polsek Hinai/Polres Langkat/Polda Sumut, tanggal 7 Juli 2025.
Korban bernama Suyatno melaporkan kehilangan berupa 1 unit HP Samsung Galaxy A05s, 1 tabung gas, serta uang tunai Rp200.000 dengan total kerugian mencapai Rp3.550.000. Peristiwa pencurian terjadi di Dusun II Desa Suka Damai Timur, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, pada Jumat (04/07/2025).
Baca Juga:
Kapolsek Hinai AKP Hari Muliady, S.H., menjelaskan, kejadian bermula ketika korban pulang dari masjid pada Jumat pagi. Saat hendak membuat kopi, korban mendapati kompor gas tidak bisa menyala karena tabung gas sudah hilang.
Merasa curiga, korban bersama istrinya kemudian mengecek dapur. Mereka mendapati dinding dapur yang terbuat dari anyaman bambu sudah terbuka atau rusak. Saat mengecek ruang tamu, korban juga tidak menemukan telepon genggam yang sebelumnya sedang diisi daya. Selain itu, uang tunai Rp200 ribu turut raib.
Baca Juga:
Atas kejadian itu, korban segera melaporkan peristiwa pencurian ke Polsek Hinai.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim Unit Reskrim Polsek Hinai yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Muhammad Taufan, S.H., berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (09/09/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Pelaku ditangkap di Barak Seratus PT. SSS, Desa Pasar Suku, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, dengan bantuan personel Polsek Batang Muara Gadis Polres Madina.
"Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan langsung dibawa ke Polsek Hinai untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Hinai AKP Hari Muliady.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Calon Mahasiswa Asal Nias Disambut di DPRD Sibolga.
Sumut 8 jam lalu
Warga Geruduk Rumah Diduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak
Sumut 9 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Pantai Lab Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terus mendorong penguatan ekonomi kerakyatan melalui pengembangan koperasi y
Sumut 10 jam lalu
POSMETRO MEDAN Tindakan tegas tanpa kompromi terus digelorakan Polrestabes Medan terhadap para pelaku kriminal yang nekat mengusik ketenang
Medan 10 jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut), Surya, mengajak seluruh kader Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMA
Medan 10 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Penataan kabel udara di Kota Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, terus menunjukkan progres signifikan. Dari to
Sumut 10 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Pantai Labu Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, mengunjungi Rumah Tahfidz Quran ArRahmah di Dusun II, Desa Ran
Sumut 10 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Batu Bara Jajaran Satres Narkoba Polres Batu Bara kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Kriminal 11 jam lalu
Posmetro Medan, Karo Dalam upaya memperkuat ekosistem pendidikan yang bersih, transparan, dan berintegritas, Kejaksaan Negeri Karo menggela
Sumut 11 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Ketahanan pangan, stabilitas keamanan lingkungan, dan kehadiran pemerintah menjadi fokus utama Pemko Medan di bawah k
Medan 11 jam lalu