Dugaan Pencurian Kabel Listrik di Jalan Gereja Dimediasi Polsek Siantar Selatan
Dugaan pencurian kabel listrik di Jalan Gereja berhasil dimediasi Polsek Siantar Selatan.
Peristiwa 9 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Langkat– Polsek Hinai Polres Langkat, Polda Sumut, berhasil mengamankan seorang pria berinisial AN alias Gondrong (35), warga Dusun III Desa Suka Damai Timur, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.
Ia diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/VII/2025/SPKT/Polsek Hinai/Polres Langkat/Polda Sumut, tanggal 7 Juli 2025.
Korban bernama Suyatno melaporkan kehilangan berupa 1 unit HP Samsung Galaxy A05s, 1 tabung gas, serta uang tunai Rp200.000 dengan total kerugian mencapai Rp3.550.000. Peristiwa pencurian terjadi di Dusun II Desa Suka Damai Timur, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, pada Jumat (04/07/2025).
Baca Juga:
Kapolsek Hinai AKP Hari Muliady, S.H., menjelaskan, kejadian bermula ketika korban pulang dari masjid pada Jumat pagi. Saat hendak membuat kopi, korban mendapati kompor gas tidak bisa menyala karena tabung gas sudah hilang.
Merasa curiga, korban bersama istrinya kemudian mengecek dapur. Mereka mendapati dinding dapur yang terbuat dari anyaman bambu sudah terbuka atau rusak. Saat mengecek ruang tamu, korban juga tidak menemukan telepon genggam yang sebelumnya sedang diisi daya. Selain itu, uang tunai Rp200 ribu turut raib.
Baca Juga:
Atas kejadian itu, korban segera melaporkan peristiwa pencurian ke Polsek Hinai.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim Unit Reskrim Polsek Hinai yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Muhammad Taufan, S.H., berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (09/09/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Pelaku ditangkap di Barak Seratus PT. SSS, Desa Pasar Suku, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, dengan bantuan personel Polsek Batang Muara Gadis Polres Madina.
"Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan langsung dibawa ke Polsek Hinai untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Hinai AKP Hari Muliady.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Dugaan pencurian kabel listrik di Jalan Gereja berhasil dimediasi Polsek Siantar Selatan.
Peristiwa 9 menit lalu
Sosok AKP Hizkia Yosla Cladius Peter Siagian Resmi Jabat Kasat Reskrim Polres Karo.
Profil 41 menit lalu
Dandim 0209/LB Gelar Coffee Morning dengan wartawan di Labuhanbatu Utara.
Sumut 41 menit lalu
RSUD dr. Djasamen Saragih Pematangsiantar Buka Kembali Layanan Cathlab dengan Penjaminan BPJS Kesehatan
Sumut satu jam lalu
Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk hadir di puncak Pesta Bolon Punguan Sagala Raja Boru Bere Ibebere (PSBBI) se dunia di Desa Sagala.
Sumut 2 jam lalu
Selundupkan Sabu 1 Kg di Bandara Silangit, Kurir Asal Aceh Ditangkap.
Sumut 3 jam lalu
Diduga Mangkrak, Proyek Rp9,4 Miliar di RSJ Prof Dr Ildrem Minta Diusut Kejati Sumut.
Medan 3 jam lalu
Pilu Aipda Jhon Meydianto Sinaga dikabarkan meninggal di kamar mandi kontrakannya.
Peristiwa 3 jam lalu
Ribuan Warga Padati Pesona Colorful Medan, Pecahkan Rekor Dunia Permainan Kulcapi.
Medan 3 jam lalu
Prediksi Skor Brasil vs Norwegia di Piala Dunia 2026 Selecao Lebih Diunggulkan, Haaland Bisa Jadi Ancaman Besar.
Sport 7 jam lalu