Austria Imbang Lawan Aljazair, Iran Pulang Kampung
Hasil Imbang Austria vs Aljazair Buat Iran Tersingkir dan Gagal ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026.
Sport 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Serang-Terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi, Mulyana (22) terhadap pacarnya Siti Amelia (19) dijatuhi vonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (14/8).
Ketua Majelis Hakim PN Serang David Panggabean mengatakan, terdakwa Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana dan memenuhi semua unsur dalam Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mulyana alias Iyan oleh karena itu dengan pidana mati," ucap David sambil mengetuk palu, Kamis (14/8).
Baca Juga:
Vonis yang diberikan kepada terdakwa Mulyana tetap sama dengan tuntutan yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang yang menuntut agar terdakwa Mulyana dihukum mati.
Majelis Hakim beralasan, sejumlah hal-hal yang memberatkan atas vonis yang diberikan telah dilakukan oleh terdakwa Mulyana. Bahkan dalam pertimbangannya, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang bisa meringankan terdakwa Mulyana.
Baca Juga:
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa ini sangat sadis dalam menghilangkan nyawa Siti Amelia dengan cara mutilasi. Akibat perbuatannya itu juga menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban serta meresahkan masyarakat," ucap David.
"Hal meringankan tidak ada," sambungnya.
Usai vonis dibacakan, Majelis Hakim memberikan tenggat waktu selama 7 hari ke depan kepada terdakwa Mulyana dan JPU Kejari Serang untuk mengajukan banding atau tidak atas vonis yang telah diberikan.
Keluarga Emosi
Sidang vonis itu sempat dihentikan beberapa menit saat Majelis Hakim memulai persidangan. Saat itu salah satu keluarga korban menerobos dan mencoba memukul terdakwa yang duduk di kursi pesakitan. Aksi tersebut berhasil dihalau oleh petugas keamanan dari unsur TNI/Polri yang berjaga di ruangan persidangan.
Hasil Imbang Austria vs Aljazair Buat Iran Tersingkir dan Gagal ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026.
Sport 2 jam lalu
Kapolda Sumut Pimpin Upacara Pemuliaan NilaiNilai Tribrata, Perkuat Integritas Personel Sambut Hari Bhayangkara ke80.
Medan 2 jam lalu
Pungli di SidebukDebuk Disikat, Gubernur Bobby Nasution Kerahkan Personel Jaga 24 Jam
Sumut 6 jam lalu
Bertambah! Korban Tewas Gempa Kembar Venezuela Jadi 1.430 Orang.
Inter-Nasional 6 jam lalu
Hasil Piala Dunia 2026 Imbang vs Kolombia, Portugal di Jalur Neraka.
Sport 7 jam lalu
POSMETRO MEDANRibut tender kerja peningkatan mutu infrastruktur Kabupaten Nias Utara yang dimenangkan perusahaan penawar harga tertinggi, h
Sumut 16 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Menyemarakkan Hari Bhayangkara ke80 Tahun 2026, Polrestabes Medan menggelar Lomba Cipta Lagu Musisi Jalanan di Aula
Medan 17 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Tapsel Rumah Zakat imeresmikan masjid yang telah dibangun di Desa Tolang Julu, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapan
Sumut 18 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Achiruddin Hasibuan membantah melakukan pemukulan terhadap warga bernama Fauzi di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia
Peristiwa 19 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Kesempatan kerja bagi masyarakat terus menjadi perhatian Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas. Melalui berbagai
Medan 19 jam lalu