
Buron 8 Bulan, Maling Sepeda Motor di Kantor Lurah Tanjung Selamat Diringkus
Buron 8 Bulan, Maling Sepeda Motor di Kantor Lurah Tanjung Selamat Diringkus Polisi.
Kriminal 4 jam laluPOSMETRO MEDAN,Serang-Terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi, Mulyana (22) terhadap pacarnya Siti Amelia (19) dijatuhi vonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (14/8).
Ketua Majelis Hakim PN Serang David Panggabean mengatakan, terdakwa Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana dan memenuhi semua unsur dalam Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mulyana alias Iyan oleh karena itu dengan pidana mati," ucap David sambil mengetuk palu, Kamis (14/8).
Baca Juga:
Vonis yang diberikan kepada terdakwa Mulyana tetap sama dengan tuntutan yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang yang menuntut agar terdakwa Mulyana dihukum mati.
Majelis Hakim beralasan, sejumlah hal-hal yang memberatkan atas vonis yang diberikan telah dilakukan oleh terdakwa Mulyana. Bahkan dalam pertimbangannya, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang bisa meringankan terdakwa Mulyana.
Baca Juga:
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa ini sangat sadis dalam menghilangkan nyawa Siti Amelia dengan cara mutilasi. Akibat perbuatannya itu juga menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban serta meresahkan masyarakat," ucap David.
"Hal meringankan tidak ada," sambungnya.
Usai vonis dibacakan, Majelis Hakim memberikan tenggat waktu selama 7 hari ke depan kepada terdakwa Mulyana dan JPU Kejari Serang untuk mengajukan banding atau tidak atas vonis yang telah diberikan.
Keluarga Emosi
Sidang vonis itu sempat dihentikan beberapa menit saat Majelis Hakim memulai persidangan. Saat itu salah satu keluarga korban menerobos dan mencoba memukul terdakwa yang duduk di kursi pesakitan. Aksi tersebut berhasil dihalau oleh petugas keamanan dari unsur TNI/Polri yang berjaga di ruangan persidangan.
Tak hanya itu, puluhan warga turut mencoba merangsek ke dalam ruangan persidangan meski kondisi di dalam ruangan sudah penuh. Bahkan petugas keamanan dari Brimob Polresta Serang Kota terpaksa berjaga di pintu masuk ruangan sidang untuk mencegah puluhan warga masuk.
"Tolong untuk menjaga ketertiban, tidak ada gunanya kalian ribut anarkis melakukan penyerangan. Kalau persidangan ini tidak kondusif akan kami tunda," kata Ketua Majelis Hakim PN Serang David Panggabean mencoba menenangkan pihak keluarga korban.
"Percayakan penyelesaian kasus ini ke pengadilan, enggak usah main hakim sendiri. Saya rasa bisa ditaati semua, apa bisa," tanya David kepada pihak keluarga korban yang hadir.
"Bisa, bisa, yang penting sesuai harapan," jawab pihak keluarga korban serempak.
Siti Amelia (19) ditemukan sudah tak bernyawa dalam keadaan mengenaskan di sebuah kebun di Kampung Ciberuk, Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, pada Jumat (18/4) sore.
Saat ditemukan, kondisi jasad Siti Amelia sudah termutilasi lantaran sudah tanpa kepala, kedua tangan dan kedua kaki dengan posisi tertutup batang pohon pisang dan kayu. Bahkan sebagian tubuh korban mengalami gosong lantaran sempat dibakar oleh pelaku Mulyana.
Mulyana nekat membunuh lantaran emosi setelah didesak untuk menikahi Siti yang merupakan kekasihnya. Siti dalam kondisi hamil.(kum)
Buron 8 Bulan, Maling Sepeda Motor di Kantor Lurah Tanjung Selamat Diringkus Polisi.
Kriminal 4 jam laluLegislator Partai Banteng itu berharap isu yang dilakukan Bupati Dairi, Ir Vickner Sinaga tak benar.
Sumut 5 jam laluMonyet Liar Marak di Pangkalan Brandan, Remaja Alami Luka Serius Akibat Diserang
Peristiwa 5 jam laluMahasiswa KKNT UNA Bantu UMKM Keripik dan Kerupuk Masuk Google Maps
Bisnis 6 jam laluPOSMETRO MEDAN, Medan Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keluhan masih terjadinya genangan air saat hujan deras turun di seputaran
Medan 7 jam laluPOSMETRO MEDAN, Medan Seorang wanita muda, Syarida (31), ditangkap aparat Polsek Medan Baru setelah menipu seorang pengemudi ojek online (
Kriminal 7 jam laluPOSMETRO MEDAN, Medan Nasib nahas menimpa dua sahabat, Arief atha Fadilah dan Mora, saat dalam perjalanan pulang kerja, Kamis (25/9/2025)
Peristiwa 7 jam laluPOSMETRO MEDAN, Langkat Bid Propam Polda Sumut memberikan pembinaan pemulihan profesi Polri terhadap personil dalam pengawasan di Polres La
Sumut 8 jam laluPOSMETRO MEDAN, Medan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dan menahan 2 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana ko
Kriminal 9 jam laluPOSMETRO MEDAN, Binjai BNNK Binjai melakukan razia sejumlah tempat kos kosan di kawasan Kecamatan Binjai Timur . Hasilnya 20 orang posit
Peristiwa 12 jam lalu