Jumat, 26 September 2025
Mutilasi Pacar di Serang Divonis Mati

Emosi Mulyana Memuncak Didesak Kawin Karena Pacar Sudah Hamil

Administrator - Jumat, 12 September 2025 09:53 WIB
Emosi Mulyana Memuncak Didesak Kawin Karena Pacar Sudah Hamil
KUM
Terdakwa kasus mutilasi, Mulyana menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (14/8/2025).

POSMETRO MEDAN,Serang-Terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi, Mulyana (22) terhadap pacarnya Siti Amelia (19) dijatuhi vonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (14/8).

Ketua Majelis Hakim PN Serang David Panggabean mengatakan, terdakwa Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana dan memenuhi semua unsur dalam Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mulyana alias Iyan oleh karena itu dengan pidana mati," ucap David sambil mengetuk palu, Kamis (14/8).

Baca Juga:

Vonis yang diberikan kepada terdakwa Mulyana tetap sama dengan tuntutan yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang yang menuntut agar terdakwa Mulyana dihukum mati.

Majelis Hakim beralasan, sejumlah hal-hal yang memberatkan atas vonis yang diberikan telah dilakukan oleh terdakwa Mulyana. Bahkan dalam pertimbangannya, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang bisa meringankan terdakwa Mulyana.

Baca Juga:

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa ini sangat sadis dalam menghilangkan nyawa Siti Amelia dengan cara mutilasi. Akibat perbuatannya itu juga menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban serta meresahkan masyarakat," ucap David.

"Hal meringankan tidak ada," sambungnya.

Usai vonis dibacakan, Majelis Hakim memberikan tenggat waktu selama 7 hari ke depan kepada terdakwa Mulyana dan JPU Kejari Serang untuk mengajukan banding atau tidak atas vonis yang telah diberikan.

Keluarga Emosi

Sidang vonis itu sempat dihentikan beberapa menit saat Majelis Hakim memulai persidangan. Saat itu salah satu keluarga korban menerobos dan mencoba memukul terdakwa yang duduk di kursi pesakitan. Aksi tersebut berhasil dihalau oleh petugas keamanan dari unsur TNI/Polri yang berjaga di ruangan persidangan.

Tak hanya itu, puluhan warga turut mencoba merangsek ke dalam ruangan persidangan meski kondisi di dalam ruangan sudah penuh. Bahkan petugas keamanan dari Brimob Polresta Serang Kota terpaksa berjaga di pintu masuk ruangan sidang untuk mencegah puluhan warga masuk.

"Tolong untuk menjaga ketertiban, tidak ada gunanya kalian ribut anarkis melakukan penyerangan. Kalau persidangan ini tidak kondusif akan kami tunda," kata Ketua Majelis Hakim PN Serang David Panggabean mencoba menenangkan pihak keluarga korban.

"Percayakan penyelesaian kasus ini ke pengadilan, enggak usah main hakim sendiri. Saya rasa bisa ditaati semua, apa bisa," tanya David kepada pihak keluarga korban yang hadir.

"Bisa, bisa, yang penting sesuai harapan," jawab pihak keluarga korban serempak.

Siti Amelia (19) ditemukan sudah tak bernyawa dalam keadaan mengenaskan di sebuah kebun di Kampung Ciberuk, Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, pada Jumat (18/4) sore.

Saat ditemukan, kondisi jasad Siti Amelia sudah termutilasi lantaran sudah tanpa kepala, kedua tangan dan kedua kaki dengan posisi tertutup batang pohon pisang dan kayu. Bahkan sebagian tubuh korban mengalami gosong lantaran sempat dibakar oleh pelaku Mulyana.

Mulyana nekat membunuh lantaran emosi setelah didesak untuk menikahi Siti yang merupakan kekasihnya. Siti dalam kondisi hamil.(kum)

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Remaja Luka Serius Diserang Monyet Liar di Pangkalan Brandan
Cegah Kenakalan Remaja, Bullying serta Manfaat Tertib Berlalu Lintas
Motif dan Kronologi Alvi Mutilasi Kekasih, Tusuk Leher Tiara dari Belakang di Kamar Kos
Cowok Asal Labuhanbatu Mutilasi Kekasih jadi 63 Bagian
Sadisnya David,  Berikut 10 Fakta Wanita Tewas Mengenaskan Dibunuh Pacar
Cewek Pelatih Zumba Tewas Diduga Ditusuk Pacar di Jalan Pukat Medan
komentar
beritaTerbaru