POSMETRO MEDAN, Pematangsiantar -Seorang pria berinisial SPP (31), warga Jalan Viyata Yuda, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari ditangkap polisi atas kepemilikan sabu.Informasi diperoleh, tersangka diamankan petugas Satres Narkoba Polres Pematangsiantar saat berusaha melarikan diri di Jalan Viyata Yudha , Jumat (12/9/2025) dini hari lalu.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Rabu (17/9/2025), menjelaskan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi sabu di Jalan Viyata Yuda."Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka SPP dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat akan diamankan, pelaku melarikan diri hingga terjadi aksi kejar-kejaran," kata Irwanta.
Namun pelarian SPP berakhir di Jalan Sisingamangaraja Gang Adam Malik, Kelurahan Setia Negara. Saat ditangkap, pelaku terlihat membuang satu paket sabu ke samping."Tim memerintahkan SPP mengambil barang yang dibuangnya. Setelah dicek, ternyata sabu seberat 1,27 gram," jelasnya.
Baca Juga:
Hasil interogasi, SPP mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp800 ribu dari seorang pria berinisial I. Namun, saat dilakukan pengembangan, pria tersebut tidak ditemukan.Kini, SPP bersama barang bukti telah diamankan ke Mapolres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Irwanta. (lam/sib)
Baca Juga:
Editor
: Salamuddin Tandang
Tags
beritaTerkait
komentar