Minggu, 07 September 2025

Polrestabes Medan Ungkap 56 Kasus 3C, Tangkap 66 Tersangka

Indrawan - Senin, 05 Mei 2025 10:03 WIB
Polrestabes Medan Ungkap 56 Kasus 3C, Tangkap 66 Tersangka
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Wakapolrestabes AKBP Rudy Silaen, Kasatreskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, dan Kanit Pidum Iptu Muhammad Hafizullah dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan. (hap/dam)

POSMETRO MEDAN, Medan - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan bersama Unit Reskrim Polsek di jajaran berhasil mengungkap 56 kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang April 2025. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 66 tersangka.





Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Wakapolrestabes AKBP Rudy Silaen, Kasatreskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, dan Kanit Pidum Iptu Muhammad Hafizullah mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan.





"Selama bulan April 2025, kami berhasil mengungkap 56 laporan polisi terkait kasus 3C, dengan total 66 orang tersangka," kata Gidion, Senin (5/5).

Baca Juga:




Dari total kasus tersebut, rincian pengungkapan meliputi 4 kasus curas dengan 6 tersangka, 40 kasus curat dengan 46 tersangka dan 12 kasus curanmor dengan 14 tersangka.





Enam tersangka kasus curas yang ditangkap adalah Irsyad Ketaren, Saut Maruli Tua Gurusinga, Roy Zulkarnain Bangun, Hendritinus Sitepu, Joi Fransiskus Purba, dan Boy Sandy.

Baca Juga:




Sebanyak 46 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus curat, antara lain: David Limbong alias David, Windi Lesmana, Al-Ikhramullah, Rozi Hamdani alias Rozi, Adil Pasaribu, Muhammad Ari Asep, Muhammad Irpansyah alias Ipan, Frengki Nainggolan, Mhd Pala Nasution, Henri Sianipar, Wira Atmaja, dan lainnya.





Sementara itu, 14 tersangka curanmor yang diamankan antara lain: Mhd Arief Husain, Roy Robert Pakpahan, Hari Bagus Oka, Johannes Larry Sibarani alias Joe, Muhammad Ridho Wibowo, Supriadi alias Adi, Ahmad Tosip Siregar, Erwinsyah alias Ewin, David Dermawan alias David, Rian Syahputra alias Jawa, Pandi Siahaan alias Pandi, Rocky Abdiansyah, FAS, dan Rahmad Syahputra.





Para pelaku melakukan aksinya dengan berbagai modus, mulai dari merampas hingga membongkar properti menggunakan alat bantu seperti obeng, kunci T, linggis, hingga kayu balok. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor, telepon genggam, pompa air, indoor AC, becak, dan alat-alat lainnya.





"Modus operandi mereka beragam. Ada yang merampas barang secara langsung, membobol rumah, hingga mencuri kendaraan bermotor menggunakan kunci T," ujar Gidion.





Para tersangka dijerat Pasal 363 dan 365 KUHP. Dalam kesempatan yang sama, pihak kepolisian turut menyerahkan kembali beberapa sepeda motor hasil curian kepada para pemiliknya. (dam/hap)


Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
Kematian yang Janggal, Keluarga Nicolas Saragih Tolak Otopsi
Polres Langkat Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW Jadikan Keteladanan Rasul sebagai Landasan Tugas
Lapas Kelas II B Muara Bungo Perkuat Pembinaan Warga Binaan dengan Pemeriksaan Kesehatan
Klarifikasi Video Viral, Tegaskan Tak Ada Maksud Negatif
Buka Kejuaraan Tarung Derajat se-Sumut 2025, Wali Kota Medan Rico Waas: Harus Dikenal Dunia
PSMS Tekuk PS Kwarta Berkat Gol Kardinanta Tarigan di Menit Akhir, Ini Kata Pelatih Kas Hartadi
komentar
beritaTerbaru