Pengunjung Tewas Dianiaya di Dairi, Pemilik Kafe Remang Ditangkap Polisi
Seorang Pemilik Kafe Remang di Dusun Lau Gunung, Desa Pamah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, ditangkap Polisi.
Kriminal 48 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan bersama Unit Reskrim Polsek di jajaran berhasil mengungkap 56 kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang April 2025. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 66 tersangka.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Wakapolrestabes AKBP Rudy Silaen, Kasatreskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, dan Kanit Pidum Iptu Muhammad Hafizullah mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan.
"Selama bulan April 2025, kami berhasil mengungkap 56 laporan polisi terkait kasus 3C, dengan total 66 orang tersangka," kata Gidion, Senin (5/5).
Baca Juga:
Dari total kasus tersebut, rincian pengungkapan meliputi 4 kasus curas dengan 6 tersangka, 40 kasus curat dengan 46 tersangka dan 12 kasus curanmor dengan 14 tersangka.
Enam tersangka kasus curas yang ditangkap adalah Irsyad Ketaren, Saut Maruli Tua Gurusinga, Roy Zulkarnain Bangun, Hendritinus Sitepu, Joi Fransiskus Purba, dan Boy Sandy.
Baca Juga:
Sebanyak 46 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus curat, antara lain: David Limbong alias David, Windi Lesmana, Al-Ikhramullah, Rozi Hamdani alias Rozi, Adil Pasaribu, Muhammad Ari Asep, Muhammad Irpansyah alias Ipan, Frengki Nainggolan, Mhd Pala Nasution, Henri Sianipar, Wira Atmaja, dan lainnya.
Sementara itu, 14 tersangka curanmor yang diamankan antara lain: Mhd Arief Husain, Roy Robert Pakpahan, Hari Bagus Oka, Johannes Larry Sibarani alias Joe, Muhammad Ridho Wibowo, Supriadi alias Adi, Ahmad Tosip Siregar, Erwinsyah alias Ewin, David Dermawan alias David, Rian Syahputra alias Jawa, Pandi Siahaan alias Pandi, Rocky Abdiansyah, FAS, dan Rahmad Syahputra.
Para pelaku melakukan aksinya dengan berbagai modus, mulai dari merampas hingga membongkar properti menggunakan alat bantu seperti obeng, kunci T, linggis, hingga kayu balok. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor, telepon genggam, pompa air, indoor AC, becak, dan alat-alat lainnya.
"Modus operandi mereka beragam. Ada yang merampas barang secara langsung, membobol rumah, hingga mencuri kendaraan bermotor menggunakan kunci T," ujar Gidion.
Para tersangka dijerat Pasal 363 dan 365 KUHP. Dalam kesempatan yang sama, pihak kepolisian turut menyerahkan kembali beberapa sepeda motor hasil curian kepada para pemiliknya. (dam/hap)
Seorang Pemilik Kafe Remang di Dusun Lau Gunung, Desa Pamah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, ditangkap Polisi.
Kriminal 48 menit lalu
Seorang pengedar Narkotika di Tebing Tinggi Diciduk Polisi, 9,56 Gram Sabu Jadi Barang Bukti.
Peristiwa 3 jam lalu
Polres Tebing Tinggi Respons Cepat Laporan Keributan Warga, Perselisihan Berakhir Damai.
Sumut 4 jam lalu
Diduga 2 kali merudapaksa pelajar, Satres PPAPPO Polres Karo meringkus pemuda ini.
Peristiwa 6 jam lalu
Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Babinsa Koramil 03/Siantar Selatan melatih PBB siswa SDN 122346.
Sumut 6 jam lalu
POSMETRO MEDANTim Dokter Forensik Rumah Sakit (RS) Bhayangkara memberikan penjelasan medis terkait kondisi jenazah wanita berinisial W (30)
Medan 7 jam lalu
PD AIJ Sumut Kembali Amankan Aset Pemprov di Binjai, Lima Rumah Dinas Eks Bioskop Ria Dibongkar.
Sumut 7 jam lalu
Danau Toba Bakalan Jadi Model Nasional Pariwisata Danau Berkelanjutan.
Sumut 8 jam lalu
Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban menjelaskan Pengungkapan Kasus Penikaman di Jalan Mesjid, Sibolga.
Kriminal 9 jam lalu
POSMETRO MEDAN Polrestabes Medan menggelar pemusnahan barang bukti narkotika skala besar sekaligus menyampaikan capaian pengungkapan kasu
Medan 9 jam lalu